Scroll untuk melanjutkan membaca

Pasca Ketua KPU Kota Bogor Dipecat, Aktifis Galai Simanupak Soroti Putusan Pemenang Wali Kota Bogor Di Pilkada 2024

Lima pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Bogor pada Pilkada 2024 lalu. Foto/Dokumen: Istimewa

Kota Bogor | Buntut pemecatan Ketua KPU Kota Bogor, M. Habibi Zaenal membuat peta politik di Kota Bogor pecah. Bahkan, ramai menjadi perbincangan masyarakat dan sorotan sejumlah aktivis.

Salah satunya berasal dari seorang tokoh aktifis dan pemerhati hukum Galai Simanupak yang memberikan komentarnya tentang putusan ketua KPU Kota Bogor yang terbukti menerima suap dari pasangan calon.

"Ini tentu menarik dari sudut pandang ilmu hukum dan tata negara. Sebab, ketua KPU Kota Bogor terkena sanski hukum dengan gugatan pelapornya yakni salah satu calon pasangan Wali Kota Bogor," kata Galai kepada media, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, dampak hukum dan kewenangan jabatan saat memutuskan memenangkan salah satu calon Wali Kota Bogor saat itu dinilai antara pakah sah dan tidak dimata hukum.

"Secara fakta peristiwa dan kronologi pada proses terjadi konstalasi atau kampanye telah melakukan unsur perbuatan melawan hukum dengan tidak netral memilih dan memihak salah satu pasangan Wali Kota, meski bukan pasangan Wali Kota pemenang yang memberikan suap. Sehingga, ini perlu kajian dan analisa mendalam," ujar Galai Simanupak.

Lebih lanjut Galai menjelaskan, secara hukum jika seorang pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti menerima suap dengan produk hukum ,maka  putusan tersebut tidak otomatis batal demi hukum (cacat hukum), namun memiliki potensi besar untuk dibatalkan melalui jalur pengadilan. 

Analisis tersebut, sambungnya, dilihat berdasarkan prinsip hukum di Indonesia diantaranya :

1. Prinsip Presumptio Iustae Causa.

Produk hukum KPU (SK, BA, dll) dianggap sah dan mengikat sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan sebaliknya. 

Meskipun anggota KPU-nya tertangkap suap, dokumen yang sudah ditandatangani tetap berlaku. 

2. Mekanisme Pembatalan (Cacat Formil/Substantif),

Untuk menyatakan putusan tersebut cacat hukum dan batal, harus ada pembuktian di pengadilan bahwa suap tersebut secara langsung memengaruhi substansi putusan. 

3 .Melalui Mahkamah Konstitusi (MK): Jika suap memengaruhi hasil pemilu (PHPU), MK dapat membatalkan keputusan KPU yang dihasilkan dari tindak pidana suap.

Melalui PTUN/MA : Jika suap memengaruhi peraturan atau keputusan administratif, dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. 

4. Konsekuensi Terhadap Pejabat KPU

Sanksi Etika :

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memberhentikan tetap anggota yang terlibat suap (pelanggaran kode etik berat).

Pidana

Anggota KPU tersebut akan diproses KPK dan terancam hukuman penjara (misalnya kasus Wahyu Setiawan).

5. Dampak pada Hasil (Contoh Kasus).

Dalam kasus suap, seringkali putusan KPU tidak serta-merta batal jika pemenang yang sah menurut perolehan suara sebenarnya tidak berubah. 

Namun, jika suap tersebut menentukan siapa yang menang/kalah (misalnya PAW), putusan itu sangat rawan dinyatakan cacat hukum oleh pengadilan. 

"Jadi dapat kita simpulkan bahwa suap membuat pejabatnya terpidana dan putusannya cacat secara moral dan etik, namun secara hukum prosedural, putusan tersebut memerlukan gugatan ke pengadilan (MK/PTUN) untuk dinyatakan batal atau cacat hukum," jelasnya.

Seperti diketahui KPU Kota Bogor telah menyatakan putusan bahwa Pasangan Dedie A. Rachim-Jenal Mutaqin menang di Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bogor 2024.

Kemenangannya tersebut mengalahkan empat pasangan lainnya berdasarkan rekapitulasi KPU. Dimana, KPU Kota Bogor telah menerbitkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dalam Pilwakot Bogor.

Berikut hasil perolehan suara saat Pilkada 2024 lalu mencatat pasangan nomor urut 1 Sendi Fardiansyah-Melli Darsa mengumpulkan 48.175 suara. 

Sendi yang merupakan mantan Sespri Iriana Jokowi ini kalah telak dari rival-rivalnya.

Pasangan nomor urut 2 Atang Trisnanto-Annida Allivia memperoleh 136.961 suara.

Kemudian, pasangan nomor urut 3 Dedie Rachim-Jenal Mutaqin memperoleh 183.500 suara.

Lalu, pasangan nomor urut 4 Rena Da Frina-Achmad Teddy Risandi memperoleh 58.415 suara. Terakhir, pasangan nomor urut 5 Raendi Rayendra-Eka Maulana meraih 71.736 suara. (Agus Bagja)

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Pasca Ketua KPU Kota Bogor Dipecat, Aktifis Galai Simanupak Soroti Putusan Pemenang Wali Kota Bogor Di Pilkada 2024
  • Pasca Ketua KPU Kota Bogor Dipecat, Aktifis Galai Simanupak Soroti Putusan Pemenang Wali Kota Bogor Di Pilkada 2024
  • Pasca Ketua KPU Kota Bogor Dipecat, Aktifis Galai Simanupak Soroti Putusan Pemenang Wali Kota Bogor Di Pilkada 2024
  • Pasca Ketua KPU Kota Bogor Dipecat, Aktifis Galai Simanupak Soroti Putusan Pemenang Wali Kota Bogor Di Pilkada 2024
  • Pasca Ketua KPU Kota Bogor Dipecat, Aktifis Galai Simanupak Soroti Putusan Pemenang Wali Kota Bogor Di Pilkada 2024
  • Pasca Ketua KPU Kota Bogor Dipecat, Aktifis Galai Simanupak Soroti Putusan Pemenang Wali Kota Bogor Di Pilkada 2024
Posting Komentar
Tutup Iklan