![]() |
| Foto/Dokumen : Istimewa |
Bogor | Sebagai langkah proaktif dalam menjamin keamanan prasarana kereta api, Balai Perawatan Perkeretaapian Kota Depok menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Manajemen Risiko.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini fokus pada penanganan kendala teknis di lingkungan Depo KRL Depok, termasuk mitigasi area rawan longsor.
Ketua Panitia sekaligus Kepala Balai Perawatan, Dr. Ir. Prayudi menjelaskan bahwa Bimtek ini merupakan respons konkret terhadap gangguan operasional yang sempat terjadi di jalur 7 B KM 1+0/1 lingkungan Depo Depok.
"Tujuan utama kami adalah melakukan tindak lanjut atas kejadian gogosan tanah di jalur tersebut yang sebelumnya mengalami longsor berulang kali," kata Prayudi di Hotel Salak Bogor, Kamis (11/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam kegiatan ini melibatkan akademisi dan stakeholder terkait untuk meneliti serta mengembalikan fungsi area tersebut agar insiden serupa tidak terulang.
"Jadi tim teknis melakukan asesi mendalam menggunakan metode Ground Penetrating Radar (GPR) atau JPR. Teknologi ini digunakan untuk memetakan kondisi lapisan tanah dangkal dan mendeteksi anomali di bawah jalur kereta api secara akurat," ujarnya.
Selain fokus pada jalur rel, sambungnya, Bimtek ini juga mengevaluasi objek vital lainnya di lingkungan Depo Depok, di antaranya, analisis penanganan banjir saat intensitas hujan tinggi.
Evaluasi kondisi rubber pad yang telah berusia hampir 15 tahun, hingga pengamanan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO). Kemudian, Penilaian risiko keamanan untuk mencegah akses ilegal pihak luar ke area terbatas.
Sisi keilmuan diperkuat oleh kehadiran pakar dari Universitas Lampung yang membahas manajemen risiko K3, serta akademisi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang fokus pada penilaian risiko infrastruktur seperti JPO dan Flyover.
Melalui Bimtek ini para peserta diharapkan tidak hanya meningkat keterampilannya dalam menyusun dokumen penilaian risiko berbasis data, tetapi juga memiliki kesamaan visi dalam pemeliharaan prasarana.
“Setiap infrastruktur harus dirawat sesuai aturan teknis yang tertera dalam Peraturan Menteri. Kami ingin semua stakeholder memiliki mindset yang sama: mengutamakan keselamatan melalui perawatan yang terukur dan sesuai standar,” tutup Prayudi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Direktorat Prasarana, Keselamatan, Lalu Lintas, dan Pelaksana), PT KAI (Persero), PT KAI Commuter, hingga PT INKA (Persero). (M. Faisal)

