![]() |
| Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab (tengah) sedang berkunjung ke Kecamatan Sukajaya |
Cibinong | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor memperluas pelayanan administrasi kependudukan, terutama pencetakan KTP elektronik (e-KTP) yang saat ini tengah diujicobakan di 10 kecamatan.
Langkah ini merupakan bagian dari program percontohan sebelum dilaksanakan di seluruh 40 kecamatan pada tahun 2026.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab mengatakan pemilihan 10 kecamatan didasarkan pada kriteria keterjangkauan dan jumlah penduduk yang tinggi.
Diantara sepuluh kecamatan yang terpilih itu yakni Sukajaya, Jasinga, Tenjo, Parung Panjang, Jonggol, Cisarua, Sukamakmur, Gunung Putri, Citeureup dan Ciomas.
"Beberapa di antaranya dianggap strategis karena memiliki populasi yang padat danprogram ini sesuai dengan arahan Bupati Bogor agar masyarakat tidak kesulitan buat KTP dan jarak untuk memperoleh pelayanan administrasi kependudukan semakin dekat,” kata Renaldi.
Pelayanan di kecamatan - kecamatan tersebut mencakup seluruh administrasi kependudukan, termasuk pencetakan e-KTP.
"Masyarakat cukup membawa persyaratan yang diperlukan. Apabila ketersediaan alat dan bahan terpenuhi, proses bisa selesai di hari yang sama," ujarnya.
Renaldi menyatakan, Disdukcapil menyiapkan semua kebutuhan alat, mulai dari mesin cetak, blangko e-KTP, hingga tinta cetak. Namun demikian, untuk kelancarannya diperlukan dukungan jaringan internet yang stabil di setiap kecamatan, khususnya daerah terpencil.
Untuk Jam operasional pelayanan administrasi kependudukan, sambungnya, mengikuti jam kerja kecamatan mulai Senin hingga Jumat. Namun, Disdukcapil membuka kemungkinan layanan di hari libur jika potensi dan kebutuhan masyarakat memungkinkan.
Saat ini, Kabupaten Bogor memiliki 38 loket pelayanan administrasi kependudukan, yang tersebar di 20 loket di Cibinong, 7 kantor UPT di kecamatan, 1 Mal Pelayanan Publik dan 10 kecamatan percontohan.
Ke depannya, semua kecamatan akan mampu memberikan layanan administrasi kependudukan secara langsung, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengunjungi UPT atau kantor pusat untuk mencetak KTP.
“Dulu masyarakat hanya bisa melakukan perekaman di kecamatan, sementara cetak e-KTP harus di UPT yang melayani beberapa kecamatan. Sekarang, masyarakat cukup datang ke kecamatan dan KTP bisa dicetak di tempat,” tutup Reynaldi. (Gus)
