Kota
![]() |
| Foto : Istimewa |
Bogor | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dan penipuan dengan modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang mengakibatkan nasabah memgalami kerugian ratusan juta rupiah.
Dalam operasi ini, jajaran aparat kepolisian Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan empat orang pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menerangkan pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B /841/XII/ 2025/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar, tanggal 11 Desember 2025, dengan korban atas nama Reva Risnawati.
Aksi kejahatan ini terjadi di mesin ATM Bank BCA yang berlokasi di Indomart Plaza Bukit Nirwana Resident (BNR) Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Menurutnya, peristiwa ini terjadi berawal saat korban hendak melakukan penarikan uang di mesin ATM, pada hari Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB,
Saat mencoba memasukkan kartu ATM, korban mengalami kesulitan masuk dan tiba-tiba, seorang pria yang berpura-pura mengantri menawarkan bantuan.
“Pelaku tersebut mencoba membantu korban dengan memaksakan kartu ATM masuk ke dalam mesin, yang sebelumnya sudah diganjal menggunakan tusuk gigi.
Setelah kartu ATM korban tertahan, pelaku segera pergi meninggalkan lokasi,” kata Kompol Aji Riznaldi dalam keterangan Pers, Senin (15/12/2025).
Ia mengatakan, saat mengetahui kartu ATM tertahan, korban lalu pergi ke Bank BCA di Juanda, Kota Bogor, untuk mengganti kartu.
Saat dilakukan pengecekan, didapati bahwa saldo rekening korban telah berkurang sebesar Rp.210.000.000.
"Ya, akibat kejadian ini korban kehilangan uang ratusan juta," ungkapnya.
Diterangkannya, dari hasil pengungkapan tersebut, ada enam orang pelaku terlibat dalam aksi ini. Empat orang diantaranya berhasil diamankan.
"Pelakumya berjumlah enam orang dan empat diantara sudah kami amankan. Mereka, saat beraksi menggunakan dua unit mobil, yakni Honda Brio putih dan Calya putih serta peralatan untuk melancarkan aksinya. Sebagian besar uang hasil kejahatannya, digunakan para pelaku untuk berpesta dan bermain judi daring (slot)," terang Kompol Aji.
Ia menjelaskan, kmodus yang digunakan para pelaku adalah mengganjal slot mesin ATM dengan tusuk gigi sehingga kartu korban tertahan. Saat korban panik dan lengah, pelaku yang menawarkan bantuan akan menukarkan kartu ATM korban dengan kartu lain yang sudah disiapkan.
"Sementara, pelaku lain bertugas mengawasi dan mencuri lihat nomor PIN korban saat korban mencoba bertransaksi. Motif utama mereka adalah faktor ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya - foya," tuturnya.
Dari penangkapan ini, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 41 kartu ATM dari berbagai bank.
- 2 buah gunting, 2 tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal ATM, serta 8 tusuk gigi dan 2 pack tusuk gigi lainnya, 1 unit Mobil Honda Brio Warna Putih Nopol F-1510-VE, Tas, dompet dan 5 unit Handphone milik pelaku.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polresta Bogor Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan ganjal ATM:
1. Pastikan slot kartu ATM dalam kondisi normal dan tidak ada benda asing sebelum digunakan.
2. Jangan pernah memaksakan kartu apabila sulit masuk atau tertahan.
3. Jangan menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal di sekitar mesin ATM.
4. Segera laporkan kepada pihak bank atau petugas keamanan jika kartu tertelan atau bermasalah.
5. Selalu tutup keypad dengan tangan atau benda lain saat memasukkan PIN untuk menghindari pencurian data PIN.
6. Gunakan mesin ATM di tempat yang aman, ramai, dan dilengkapi kamera pengawas (CCTV). (Dani)
Berikut empat dari enam pelaku yang berhasil diringkus jajaran Satreskim Polresta Bogor Kota:
- Sanul Alfian (Residivis kasus serupa di LP Tangerang dan Sukabumi Kota).
- Rian Febriansyah (Residivis kasus serupa di LP Tangerang).
- Zamil Rahman (Residivis kasus serupa di LP Tangerang dan kasus Narkotika).
- Ardiansyah (Karyawan Swasta). (Dani)

