Bogor | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil menunjukkan kinerja maksimal dengan mengungkap total 20 Laporan Polisi (LP) tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025.
Operasi yang berlangsung selama 10 hari, dimulai dari tanggal 6 hingga 15 November 2025 ini, berhasil mengamankan 23 orang tersangka.
Dalam konferensi Pers mengenai hasil operasi ini yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, di Aula lantai 2 Mapolresta Bogor Kota pada hari Senin, 17 November 2025, mengungkapkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita jajarannya.
Jumlah barang bukti fantastis yang berhasil disita memiliki volume besar. Dimana, menurut perhitungan kepolisian, berpotensi menyelamatkan puluhan hingga ratusan ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, penangkapan residivis dan pengungkapan jaringan antar provinsi dalam kasus tembakau sintetis menjadi sorotan utama pada Operasi Antik Lodaya kali ini.
Unit 1 Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus produksi dan peredaran tembakau sintetis antar provinsi.
Kasus ini berawal dari penangkapan terhadap RO (41 Th) dan RA (44 Th) di Bogor Timur.
Pengembangan mengarah pada tersangka utama, F alias CEMEN (36 Th), yang merupakan residivis dan memiliki peran sebagai produsen tembakau sintetis tersebut.
"Kami berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang akan dibawa oleh F alias Cemen ke Yogyakarta. Penangkapan dilakukan di dalam Bus Damri di wilayah Cikampek, Karawang," jelas AKP Ali Jupri, kepada awak media, Senin (17/11/2025).
Ditegaskannya, dari penangkapan F alias Cemen ini, pihaknya berhasil mengamankan ratusan paket tembakau sintetis dengan berat total 207,56 Gram Brutto.
Narkotika tersebut dipesan atas perintah pemilik akun Instagram “GUD DOLDEN STUF” yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari pengungkapan ini saja, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota diperkirakan telah menyelamatkan lebih kurang 62.487 ribu jiwa dari penyalahgunaan," ujarnya.
AKP Ali Jupri juga menyebutkan sebagian besar modus yang digunakan para pelaku adalah Sistem Tempel dan beroperasi selama lebih dari satu tahun di wilayah Kota Bogor dan sekitarnya dan seringkali melalui akun-akun media sosial.
Semua para tersangka akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku dengan ancaman hukuman yang berat.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Bogor, jika memiliki informasi berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, mohon segera hubungi kami melalui nomor aduan 110 atau melalui nomor WhatsApp Polresta Bogor Kota di 0858891040. Upaya masif ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjadikan Kota Bogor bebas dari peredaran gelap narkotika," tutup AKP Ali Jupri. (Dany)


