Bogor | Pemerintah Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) di Aula Tegar Beriman, Komplek Pemda Kabupaten Bogor, Cibinong, pada Senin (3/11/2025).
Acara ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8793/PUR.06.02.03./DISPERKIM tanggal 22 Oktober 2025 tentang Penguatan Ekosistem Perumahan dan Sosialisasi Kredit Program Perumahan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan program strategis Pemprov Jawa Barat bertajuk “Imah Merenah, Hirup Tuma’ninah” (rumah yang layak untuk hidup yang tenteram).
Dalam sambutannya, Bupati Bogor Rudi Susmanto menegaskan program ini menjadi langkah konkret untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau.
“Kami di daerah siap mendukung penuh program ini agar masyarakat kecil dan pekerja informal serta pelaku UMKM, bisa memiliki rumah sendiri melalui skema kredit yang mudah dan legal,” ujar Rudi.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan pemaparan materi dari Kementerian PKP, BP Tapera, perwakilan lembaga keuangan dan perbankan, serta Dinas Perumahan dan Permukiman.
Mereka menjelaskan mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR), skema subsidi, dan tahapan administrasi agar peserta memahami prosedur secara menyeluruh.
Sesi tanya jawab diikuti antusias oleh perwakilan UMKM, pengemudi ojol, kontraktor dan developer yang menyoroti kemudahan akses, suku bunga, serta aspek legalitas perumahan.
Landasan Hukum dan Regulasi
Program ini sejalan dengan kebijakan nasional dan daerah, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk menempati rumah yang layak dan terjangkau.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang mengatur mekanisme pembiayaan melalui skema KPR subsidi.
3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 35/PRT/M/2015 tentang Penyelenggaraan Perumahan Subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Jawa Barat, yang menjadi dasar pelaksanaan program “Imah Merenah Hirup Tuma’ninah”.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah, program KPP ini diharapkan mampu mempercepat pemerataan hunian layak, menumbuhkan sektor ekonomi lokal di bidang konstruksi dan bahan bangunan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Bogor menuju Bogor Maju dan Sejahtera. Jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta Bupati Bogor Rudi Susmanto selaku tuan rumah acara.
Kemudian hadir juga unsur Forkopimda Kabupaten Bogor, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Dandim 0621, Kapolres Bogor, Danlanud Atang Sanjaya, Kajari Kabupaten Bogor, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Cibinong, Kepala ATR/BPN I & II, serta Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor.
Termasuk, berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan di bidang perumahan juga diundang, mulai dari pedagang toko bangunan, kontraktor perumahan, pelaku UMKM, hingga pengemudi ojek online (Ojol). (Imas)


