• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    MPCB Bakal Kawal Pembangunan Jalan Lawang Gintung Asal Tidak Mengganggu Cagar Budaya

    Pariwara Bogor
    Jumat, 17 Oktober 2025, 06.52 WIB Last Updated 2025-10-17T13:52:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Bogor Kota | Polemik pembangunan jalan Lawang Gintung di Kelurahan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan menjadi sorotan publik.


    Salah satunya datang dari Masyarakat Peduli Cagar Budaya (MPCB) Kota Bogor yang memperhatikan adanya kepentingan Pemerintah Daerah Kota Bogor dalam pembangunan akses jalan, kepentingan  pengguna fasilitas Jalan dan kepentingan masyarakat Sunda Bogor.


    Santi Chintya Dewi dan team dari MPCB melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan dengan melayangkan surat ke sejumlah pihak terkait. Diantaranya kepada Kapolresta Bogor Kota, Kadis PUPR Kota Bogor dan Kadisparbud Kota Bogor.


    Menurut Santi, selama ini MPCB menganalisa permasalah yang tertuang dalam Legal Memorandum yang bertema Konseptual Penyelesaian Lahan di Jalan Lawang Gintung, Untuk kepentingan Umum, Sejarah dan Pribadi sejak 2018 - 2025.


    "Pembangunan jalan tetap dapat dilanjutkan selama tidak mengganggu kawasan sejarah dan objek diduga cagar budaya (ODCB) di lokasi tersebut," tegasnya.


    Santi menilai pembangunan jalan memang penting untuk kepentingan umum. Namun, konsepnya perlu diperhatikan agar jangan sampai merusak satu pun situs sejarah  atau berubah fungsi.


    "Kami MPCB mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah Kota Bogor yang bersedia berkolaborasi dengan masyarakat Sunda Bogor, terutama para penggiat budaya," ungkapnya.


    Santi menyatakan kolaborasi ini bertujuan melakukan pengawasan langsung di lapangan agar pembangunan tidak melewati kawasan bersejarah.


    "Dilokasi itu ada kawasan sejarah seperti Dayeuh Pakuan Pajajaran. Makanya, kami akan terus mengawal pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sebagai dasar perlindungan warisan sejarah di Kota Bogor," yerang Santi.


    Berikut laporan surat yang telah dilayangkan MPCB kepada sejumlah pihak terkait :


    1. Surat kepada Kapolresta Bogor Kota, Nomor:161025/MPCB/ Lawanggintung/ Bgr-Selatan /X/2025, Lampiran : 1 (satu) berkas, Sifat : Urgent , Perihal : Pemberitahuan Upaya Hukum Jika Terbukti Adanya Pelanggaran Hukum, tanggal 14 Oktober 2025


    2. Surat kepada Kadis PUPR Kota Bogor, Nomor : 151025/MPCB-Sumur7/Lawanggintung/Bgr-Selatan/X/2025, Lampiran : 1 (satu) berkas, Sifat : Urgent, Perihal : Permohonan Peta Pembangunan Jalan   di Jalan Lawang Gintung dan Jawaban  tertulis, tanggal 14 Oktober 2025


    3. Surat kepada Kadisparbud Kota Bogor, Nomor:141025/MPCB-Sumur7/Lawanggintung/Bgr-Selatan/X/2025, Lampiran : 1 (satu) berkas, Sifat : Urgent. (Risky)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini