Bogor | Sesuai dengan kewenangannya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melaksanakan Konsultasi Publik Ke II dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Ciampea.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari tahapan penyusunan KLHS, setelah pelaksanaan Kick Off Meeting dan Konsultasi Publik Ke I yang telah menelaah Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan hidup.
Pelaksanaan kegiatan ini bertempat di Lorin Sentul Hotel, pada Kamis, 30 Oktober 2025, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, dunia usaha, akademisi dan masyarakat.
Peserta dan stakeholder yang terlibat pada kegiatan Konsultasi Publik Ke II KLHS RDTR WP Ciampea diikuti oleh berbagai pihak yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung terhadap proses perencanaan ruang di wilayah Ciampea.
Diantaranya, dari Lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bogor, Camat Ciampea beserta desa-desa dalam wilayah perencanaan, Camat Dramaga beserta desa-desa dalam wilayah perencanaan Instansi Vertikal, Akademisi, Dunia Usaha yakni pelaku usaha dan perwakilan sektor industri di wilayah Ciampea dan masyarakat dan Komunitas.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Dede Armansyah mengungkapkan penyusunan KLHS RDTR WP Ciampea merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pelaksanaan KLHS pada setiap perencanaan, khususnya perencanaan tata ruang.
Selain itu, kegiatan ini juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2016
"KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar serta terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan wilayah," kata Dede.
Menurutnya, konsultasi publik ke II ini bertujuan untuk merumuskan alternatif serta memberikan rekomendasi penyempurnaan terhadap KRP (Materi Teknis RDTR WP Ciampea).
Melalui kegiatan ini, diharapkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang mencakup aspek sosial, ekonomi dan lingkungan dapat menjadi warna dalam penyusunan RDTR WP Ciampea.
"Jadi intinya, isu-isu lingkungan hidup dapat diminimalkan dan kelestarian lingkungan tetap terjaga untuk masa kini dan mendatang," ujarnya.
Proses penyusunan KLHS RDTR WP Ciampea telah melalui beberapa tahapan, yaitu Kick Off Meeting, Konsultasi Publik Ke I, Menelaah KRP yang berdampak terhadap lingkungan hidup, Analisis Pengaruh Terhadap Muatan Lingkungan Hidup.
Kemudian, Konsultasi Publik Ke II yang berfokus pada perumusan alternatif dan rekomendasi penyempurnaan serta. Pengintegrasian dan Validasi KLHS yang tahapan selanjutnya yang akan dilakukan
"Melalui penyusunan KLHS RDTR WP Ciampea ini, diharapkan dapat dihasilkan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang efektif. Sehingga pada akhirnya, perencanaan ruang di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya di WP Ciampea, dapat terwujud sebagai ruang yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan hidup," pungkasnya. (Imas)


