Caringin | Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) merupakan forum musyawarah tahunan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan masyarakat untuk menyepakati prioritas, program dan kegiatan pembangunan desa yang akan didanai baik oleh APBDes, APBD maupun dari APBN Pusat.
Untuk pelaksana dan peserta dalam musyawarah ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan (PKK), Ketua RT, Ketua RW, unsur pendidikan, kader kesehatan dan masyarakat umum.
Demikian disampaikan SP Yudhistira Kepala Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor saat memberikan pemaparan pada kegiatan Musrenbangdes di aula kantor desa setempat, Jum'at (17/10/2025).
Menurut Yudhistira, dilaksanakannya Musrenbangdes tersebut tujuannya untuk menghimpun aspirasi dan kebutuhan warga agar pembangunan desa lebih tepat sasaran, partisipatif dan sesuai dengan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD).
"Jadi fungsi dan tujuannya adalah guna
menentukan dan merumuskan prioritas pembangunan desa untuk tahun anggaran berikutnya berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat," katanya.
Tidak hanya itu, tambahnya, dalam forum itu juga pihak pemdes memberikan kesempatan kepada seluruh komponen masyarakat desa untuk menyampaikan usulan dan masukan.
"Hal ini nantinya agar dapat menyelaraskan rencana pembangunan di desa dengan tingkat yang lebih tinggi, seperti kecamatan hingga nasional," ujarnya.
Yudhistira menerangkan soal nilai anggaran untuk kegiatan pembangunan akan ditentukan berdasarkan hasil musyawarah. Dengan kata lain menyusun anggaran serta alokasi pendanaan yang akan digunakan untuk merealisasikan program pembangunan.
"Artinya kita ingin mewujudkan dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa agar hasilnya lebih inklusif," ungkap Yudhistira.
Sementara, Camat Caringin Ramdan Firdaus menerangkan tujuan Musrenbang Desa adalah guna menyepakati skala prioritas pembangunan desa, menjaring aspirasi masyarakat untuk pembangunan tahun berikutnya serta memastikan partisipasi warga dalam perencanaan pembangunan.
"Selain itu juga untuk menyinkronkan program pembangunan desa dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat agar pembangunan lebih tepat sasaran dan bermanfaat," imbuh Ramdan.
Ramdan menegaskan, pada kegiatan Musrenbang Desa menentukan kegiatan dan program prioritas untuk tahun anggaran berikutnya.
"Misalnya, kegiatan yang akan dilaksanakan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa," terangnya.
Senada disampaikan Kepala Seksi Ekonomi dan Bangunan (Kasi Ekbang) Kecamatan Caringin, Eko Sulislianto. Menurutnya, fungsi Musrenbangdes selain menjaring juga untuk mengumpulkan dan menampung aspirasi, kebutuhan, serta usulan dari seluruh elemen masyarakat desa.
Kemudian, memastikan partisipasi serta melibatkan warga secara aktif dalam proses perencanaan agar pembangunan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi desa.
"Ada sesuatu hal yang perlu dibahas hingga hasilnya disepakati seperti menyepakati masalah, kendala, serta perubahan yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pembangunan. Nah, disini harus menciptakan kesepahaman di antara para pemangku kepentingan mengenai kepentingan dan kemajuan desa," tutur Eko.
Eko menyebutkan, program kegiatan pembangunan di desa baik yang bersumber dari APBDes, APBD maupun APBN harus diselaraskan dengan program pusat atau daerah: Dimana, menyelaraskan program pembangunan desa dengan program pembangunan dari pemerintah yang lebih tinggi.
"Semua itu tentunya yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Tapi sebelum itu perlu disiapkan dulu usulan - usulan kegiatan dari desa untuk diajukan ke Musrenbang tingkat kecamatan," pungkasnya. (Agus/Deni)