Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tim Advokat SPI Datangi Rumah Keluarga Korban Asusila Untuk Berikan Bantuan Hukum Secara Gratis

Tim Advokat SPI Bogor Raya tengah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Tugujaya, Mochamad Rifqi Abdillah di kantor desa setempat

Bogor | Kasus asusila terhadap korban balita berinisial B oleh AS seorang kakek berusia 65 tahunyang terjadi beberapa hari lalu, mendapat perhatian serius dan pendampingan hukum dari tim advokat Serikat Pengacara Indonesia (SPI).

Tim advokat yang menjadi kuasa hukum korban mendatangi rumah keluarga korban  di Kampung Benteng RT 04 RW 01 Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Senin (6/7/2026).

Kedatangan tim bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus mengonfirmasi kronologi kejadian kepada pihak keluarga korban.

Dalam kunjungan tersebut, tim advokat juga melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Tugujaya, Mochamad Rifqi Abdillah guna memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban serta keluarga berjalan sesuai prosedur.

“Kami hadir untuk memastikan hak hukum korban terpenuhi. Kami sudah berkoordinasi dengan kepala desa agar kasus ini ditangani secara serius dan korban mendapatkan pendampingan psikologis serta hukum,” ujar ketua DPC SPI Bogor Raya, Mulya Ajat Tumikot saat ditemui di lokasi.

Mulya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban demi menjaga pemulihan psikis anak dan proses hukum yang sedang berjalan. 

"Disini kami memberikan pendampingan untuk kasus yang dialami keluarga korban dengan tidak memungut biaya apapun alias  gratis demi kemanusiaan dan penegakan hukum yang seadil-adilnya," tegas Ajat.

Semwntara, Kepala Desa Tugujaya Mochamad Rifqi Abdillah membenarkan adanya laporan tersebut. 

Ia menyatakan pihak desa mendukung penuh proses hukum dan siap memfasilitasi jika diperlukan, bahkan ibu Camat Cigombong sudah mendatangi keluarga korban. 

“Kami dari pemerintah desa mengutuk keras tindakan ini. Kami akan mengawal bersama aparat dan pendamping agar kasusnya terang dan korban mendapat keadilan. Tapi kami menyayangkan saat dikonfirmasi pelaku AS tidak mengakui perbuatannya kalau dirinya tidak melakukan perbuatan asusila terhadap dua anak dibawah umur," sebut Rifqi.

Saat ini kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Cibinong dan masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA. 

Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan cepat agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (Eva Soeviana)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
PariwaraBogor

Berita Terbaru

  • Tim Advokat SPI Datangi Rumah Keluarga Korban Asusila Untuk Berikan Bantuan Hukum Secara Gratis
  • Tim Advokat SPI Datangi Rumah Keluarga Korban Asusila Untuk Berikan Bantuan Hukum Secara Gratis
  • Tim Advokat SPI Datangi Rumah Keluarga Korban Asusila Untuk Berikan Bantuan Hukum Secara Gratis
  • Tim Advokat SPI Datangi Rumah Keluarga Korban Asusila Untuk Berikan Bantuan Hukum Secara Gratis
  • Tim Advokat SPI Datangi Rumah Keluarga Korban Asusila Untuk Berikan Bantuan Hukum Secara Gratis
  • Tim Advokat SPI Datangi Rumah Keluarga Korban Asusila Untuk Berikan Bantuan Hukum Secara Gratis

Posting Komentar