Persyaratan Administrasi Ijin Selesai Ditempuh, Segel Tower BTS PT STP Dicabut
![]() |
| Kepala Desa Citeko, Sahrudin (kanan) bersama perwakilan PT STP bidang perijinan, Roby saat berada dilokasi area Tower BTS |
Bogor | Pemerintah Desa Citeko, Kecamatan Cisarua secara resmi telah mencabut segel atau Police Line menara tower Base Transceiver Station (BTS) milik pengembang PT Solusi Tunas Pratama (STP)
Pencabutan segel tersebut karena pihak PT STP telah menyelesaikan seluruh proses perizinan dengan instansi terkait.
"Kami Pemerintah Desa Citeko tidak keberatan selama prosedur perizinan ditempuh, apalagi izin lingkungan dari masyarakat sudah dikantongi sejak awal," kata Kepala Desa Citeko, Sahrudin saat di temui dilokasi, Selasa (8/7/2026).
Ia menyatakan, sebelumnya keberadaan pembangunan tower BTS diwilayahnya sempat terjadi permasalahan hingga dilakukan penyegelan.
"Memang dulu sempat terjadi permasalahan, sehingga penyegelan dilakukan. Karena saat itu proses perizinannya masih berjalan atau sedang berproses, sehingga pihak perusahaan harus mengikuti aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sementara, perwakilan bidang perijinan PT STP, Roby mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengurus semua perijinan untuk pembangunan tower ini.
"Sudah kami tempuh dan selesai perijinannya, kami juga tau aturan regulasi dan resikonya kalau tidak ada ijin, pembangunan tower ini ga akan bisa berdiri," akunya.
Roby menambahkan pembangunan tower di Desa Citeko bertujuan untuk meningkatkan kualitas sinyal komunikasi, terutama karena lokasi tersebut merupakan area desa wisata yang sangat membutuhkan konektivitas jaringan.
"Pembangunan tower dipandang sebagai kebutuhan mendesak bagi masyarakat pengguna ponsel dan pendukung fasilitas di sektor area pariwisata lokal ini," tuturnya.
Roby membenarkan, sebelumnya tower BTS milik PT STP sempat bermasalah dan disegel karena izin belum lengkap, namun sekarang operasional dapat dilanjutkan setelah izin resmi keluar.
Pihak PT STP sendiri bersikap kooperatif dan menerima saat proses penyegelan. Hal ini sebagai bagian dari kepatuhan terhadap aturan sebelum izin resmi terbit.
"Pencabutan segel sudah dilakukan oleh pihak berwenang, ini menandakan bahwa seluruh persyaratan administratif perusahaan kami telah terpenuhi sepenuhnya. Sekarang kami dan warga Desa Citeko memiliki kesamaan visi mengenai manfaat jangka panjang jaringan sinyal untuk kemajuan desa," jelas Roby. (Iswan)


Posting Komentar