Pengelola Kolam Renang Marinas Ciawi Terancam Sanksi Hukum
![]() |
| Foto: Kolam renang Marinas |
Bogor | Kasus pencurian barang milik pengunjung Kolam Renang Marinas, Desa Teluk Pinang, Ciawi, Kabupaten Bogor, menjadi perbincangan hangat netizen di media sosial. Tidak sedikit netizen yang mengeluhkan sistem keamanan dan pelayanan di Kolam Renang Marinas.
"Yahhh Marinas lagi... ponakan saya hp-nya hilang saat berenang di situ 4 atau 5 tahun yang lalu... mahal doang...," tulis akun @Bang AL.
Sementara akun @Kak Ansori Oke Dongeng berkomentar, "Udah lama nggak renang di Marinas, sejak dijutekin sama penjaga... padahal mah kita bayar sama kayak yang lain."
Kekhawatiran serupa juga membuat calon pengunjung membatalkan rencana mereka. "Rencana hari Sabtu saya mau bawa rombongan ke situ, tapi dibatalkan saja. Kata panitianya pindah saja, tidak nyaman di situ," tulis akun @bunda santuy.
Peristiwa ini menjadi alarm bagi para wisatawan untuk lebih waspada dalam menjaga barang bawaan mereka saat berada di tempat umum.
Di sisi lain, kejadian ini mempertegas kewajiban para pelaku usaha wisata untuk menyediakan sistem keamanan yang memadai demi menjamin keselamatan dan kenyamanan konsumen. Sikap pengelola ini dinilai mengabaikan hak konsumen dan bertentangan dengan regulasi hukum yang berlaku.
Anggota KNPI Kabupaten Bogor, Yogi Ariananda, SH, menjelaskan bahwa klausul baku yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab adalah pelanggaran hukum.
"Klausul baku pengalihan tanggung jawab seperti yang dipasang pengelola itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dinyatakan batal demi hukum. Pengelola wajib menjamin keamanan dan kenyamanan, termasuk bertanggung jawab atas kehilangan barang jika terbukti ada kelalaian," tegas Yogi, Rabu (8/7/2026).
Yogi menambahkan, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), pengelola dapat dikenai sanksi jika terbukti lalai menyediakan fasilitas pengamanan. Sanksi tersebut dapat berupa ganti rugi, pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencurian menimpa pengunjung objek wisata Kolam Renang Marinas pada Minggu (5/7/2026). Pengunjung kehilangan tas berisi barang berharga dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Korban dalam peristiwa ini adalah Siti Salsa (19) dan Aden (20), warga Kampung Ciletuh, Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Kejadian bermula sekitar pukul 13.00 WIB ketika menyewa sebuah saung gazebo untuk menaruh barang bawaan sebelum berenang.
"Setelah selesai berenang dan kembali ke saung gazebo, tas kami sudah hilang. Isinya dua unit ponsel, kunci motor keyless, kartu ATM, KTP, pakaian, dan dompet berisi uang. Kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta," ujar Siti saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Orang tua Siti, Muhidin alias Gabel, langsung mendatangi pihak pengelola untuk meminta pertanggungjawaban. Ia mengaku sangat kecewa atas respons pengelola, terlebih setelah mengetahui tidak adanya kamera pengawas (CCTV) di area wisata tersebut.
"Ini jelas keteledoran. Seharusnya tempat umum seperti ini dipasang CCTV. Kami sudah membayar tiket Rp25.000, seharusnya diimbangi dengan fasilitas keamanan yang layak," tegas Gabel.
Sementara itu, pengelola Kolam Renang Marinas, Lukman, menegaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang milik pengunjung. Ia merujuk pada papan imbauan yang terpasang di area kolam renang.
"Segala bentuk kehilangan barang adalah tanggung jawab pengunjung sendiri, itu sudah tertera di tulisan, CCTV hanya untuk alat bukti," kata Lukman, Minggu (5/7/2026) malam.
Meski mengakui ketiadaan CCTV sebagai sebuah kelalaian, Lukman berkilah bahwa tugas pengawasan langsung berada di tangan petugas penyelamat (lifeguard). (Gus)


Posting Komentar