Menolak Tameng "Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Kami, Menggugat Dominasi Klausul Baku di Tempat Wisata
![]() |
| Foto: Advokat dan Konsultan Hukum Drastha, Law Firm & Associate, Alvi Husaini |
Bogor | Fenomena pencantuman tulisan "Segala kehilangan barang atau kendaraan bukan menjadi tanggung jawab pengelola" pada karcis parkir maupun papan informasi di tempat wisata telah lama menjadi praktik yang dianggap lazim.
Klausul tersebut seolah-olah memberikan legitimasi kepada pelaku usaha untuk melepaskan diri dari setiap risiko kehilangan yang dialami konsumen. Akibatnya, masyarakat sering kali menerima begitu saja kerugian yang dialaminya karena beranggapan bahwa pengelola telah terbebas dari tanggung jawab hukum melalui klausul tersebut.
Pandangan demikian sesungguhnya merupakan kekeliruan dalam memahami hukum perjanjian dan hukum perlindungan konsumen.
Dalam perspektif hukum positif Indonesia, klausul yang mengalihkan atau menghapus tanggung jawab pelaku usaha tidak hanya bertentangan dengan asas keseimbangan dalam perjanjian, tetapi juga secara tegas dilarang oleh peraturan perundang - undangan.
Oleh karena itu, tulisan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum apabila digunakan untuk menghindari tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian pengelola.
Hubungan hukum antara konsumen dengan pengelola tempat wisata lahir sejak konsumen membayar tiket masuk ataupun tarif parkir. Hubungan hukum tersebut tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai penyewaan tempat, melainkan mengandung kewajiban hukum bagi pengelola untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen beserta barang yang berada dalam penguasaannya.
Konsep ini memperoleh legitimasi melalui yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416 K/Pdt/1985 yang menegaskan bahwa hubungan hukum parkir pada hakikatnya merupakan perjanjian penitipan barang (bewaargeving) sehingga pengelola mempunyai kewajiban menjaga kendaraan yang dititipkan sebagaimana menjaga barang miliknya sendiri.
Secara normatif, kewajiban tersebut diperkuat oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya ketentuan mengenai perjanjian penitipan barang yang mengatur bahwa penerima titipan wajib memelihara barang titipan dengan tingkat kehati-hatian sebagaimana ia memelihara barang miliknya sendiri.
Kewajiban tersebut merupakan konsekuensi logis dari adanya hubungan hukum yang disertai pembayaran imbalan jasa.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas memberikan perlindungan terhadap konsumen dari praktik klausul baku yang merugikan.
Pasal 18 ayat (1) huruf a melarang pelaku usaha mencantumkan klausul yang menyatakan pengalihan tanggung jawab kepada konsumen. Bahkan Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa setiap klausula baku yang bertentangan dengan ketentuan tersebut batal demi hukum.
Dengan demikian, keberadaan tulisan "kehilangan bukan tanggung jawab kami" tidak memiliki akibat hukum yang dapat menghapus kewajiban pengelola apabila kehilangan terjadi sebagai akibat kelalaiannya.
Larangan tersebut mencerminkan penerapan asas itikad baik (good faith), keseimbangan para pihak, dan perlindungan terhadap pihak yang lemah dalam hubungan kontraktual. Dalam praktiknya, konsumen tidak memiliki kesempatan untuk merundingkan isi karcis parkir maupun syarat yang ditempelkan di lokasi wisata.
Karenanya, negara melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen membatasi kebebasan pelaku usaha dalam menyusun klausul baku agar tidak menimbulkan penyalahgunaan keadaan (abuse of circumstances).
Selain aspek keperdataan, pengelola tempat wisata juga memiliki kewajiban menerapkan standar keamanan yang memadai sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian (duty of care). Penyediaan petugas keamanan, kamera pengawas (CCTV) yang berfungsi, sistem pengendalian akses keluar-masuk kendaraan, pencahayaan yang memadai, serta prosedur penanganan kehilangan merupakan bentuk tanggung jawab profesional yang tidak dapat diabaikan.
Apabila kehilangan terjadi akibat lemahnya sistem pengamanan tersebut, maka unsur kelalaian (negligence) dapat menjadi dasar pertanggungjawaban hukum.
Penguatan perlindungan hukum terhadap hak milik masyarakat juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memperbarui sistem hukum pidana nasional. Walaupun sengketa antara konsumen dan pengelola pada umumnya berada dalam ranah hukum perdata, ketentuan pidana tetap dapat diterapkan terhadap pelaku pencurian ataupun pihak lain yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks penyelesaian sengketa, konsumen memiliki hak untuk menuntut ganti rugi apabila kerugian yang dialaminya merupakan akibat dari kelalaian pengelola. Upaya hukum dapat ditempuh melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen maupun melalui gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum di pengadilan.
Pada akhirnya, pencantuman klausul "kehilangan bukan tanggung jawab kami" bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan mencerminkan paradigma bisnis yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.
Klausul tersebut tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab yang secara tegas telah dibebankan oleh undang-undang. Industri pariwisata yang sehat harus dibangun di atas fondasi kepastian hukum, profesionalisme, dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
Sudah saatnya pelaku usaha meninggalkan praktik klausula eksonerasi yang bertentangan dengan hukum. Keamanan bukanlah fasilitas tambahan yang dapat diberikan atau diabaikan sesuka hati, melainkan bagian dari prestasi yang telah dibayar oleh konsumen.
Negara melalui hukum telah memberikan perlindungan yang memadai; kini yang diperlukan adalah kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankannya serta keberanian masyarakat untuk menuntut hak-haknya ketika terjadi pelanggaran.
Penulis : Alvi Husaini., S.H (Advokat Dan Konsultan Hukum Drastha Law Firm And Associate)


Posting Komentar