Berikan Pendampingan Hukum Pro Bono, Kantor Hukum Pancaklana Kawal Kasus Pencabulan di Desa Tugujaya
Bogor | Kantor Hukum Pancaklana & Partner Law Office Pancakelana menunjukkan kepeduliannya terhadap perlindungan anak dan perempuan melalui pendampingan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi korban tindak pidana pencabulan di Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Kasus yang melibatkan pelaku berinisial AS (65) tersebut menimpa dua orang korban yang masing-masing berinisial IC dan BQ.
Dalam pendampingan yang bersifat sosial dan kemanusiaan ini, tim kantor hukum Pancaklana & rekan memberikan layanan hukum penuh hingga kasus tersebut menemui titik terang.
Managing Direktor Pancakelana, Mulya Ajat Tumikot menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan selama tiga hari berturut-turut, mulai dari hari Senin hingga Rabu, telah membuahkan hasil nyata.
"Pada hari Senin, 5 Juni 2026, pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Bogor langsung dari Desa Tugujaya. Kami berkomitmen mengawal kasus ini sepenuhnya tanpa memungut biaya sepeser pun kepada pihak korban," ujar Ajat sapaan akrabnya, Rabu (8/7/2026).
Ajat juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Desa Tugujaya, Mochamad Rifqi Abdillah yang dinilai sangat kooperatif.
"Selama proses hukum berjalan, pihak Pemerintah Desa Tugujaya terus mendampingi dan memfasilitasi setiap kebutuhan, termasuk proses pemanggilan saksi dan korban ke Polres Bogor.
Ajat menyatakan meski pendampingan hukum berjalan lancar, namun merasa kecewa terhadap minimnya koordinasi dari instansi terkait di tingkat kewilayahan yaitubelum ada konfirmasi atau komunikasi dari pihak Pemerintah Kecamatan maupun Polsek setempat mengenai bantuan kemanusiaan yang diberikan oleh kantor hukumnya kepada korban.
"Sampai saat ini belum ada, jadi kami murni bergerak atas dasar sosial dan kemanusiaan. Sangat disayangkan jika dalam upaya melindungi warga yang menjadi korban kejahatan seksual, tidak ada sinergi atau sekadar konfirmasi dari pihak kecamatan maupun Polsek terkait pendampingan hukum ini," tambahnya.
Status Tersangka dan Kelanjutan Proses Hukum
Terkait perkembangan kasus, per hari ini, Selasa, 7 Juli 2026, pelaku berinisial AS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, AS masih berstatus sebagai terduga pelaku.
Saat ini, pihak Polres Bogor tengah menunggu hasil kelengkapan berkas perkara atau P21. Setelah dinyatakan lengkap (P21), berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk selanjutnya menjalani proses persidangan di pengadilan.
Kantor Hukum Pancaklana & Partner Law Office berkomitmen akan terus mendampingi korban hingga mendapatkan keadilan sepenuhnya melalui jalur hukum yang berlaku. (Red)


Posting Komentar