Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Analisis Hukum Tanggung Jawab Pengelola Wisata Atas Kehilangan Barang Pengunjung di Kolam Renang Marinas


Foto: Advokat dan Auditor Hukum, Firman Haris Ginting, S.H.

Bogor | Seorang advokat dan auditor hukum, Firman Haris Ginting, memberikan analisis komprehensif mengenai tanggung jawab pengelola tempat wisata terhadap kehilangan barang milik pengunjung. 

Analisis ini dibuat atas permintaan seorang wartawan media di Bogor menyusul kejadian di mana seorang pengunjung kehilangan uang tunai Rp10 juta, KTP, ATM, dan telepon genggam (HP) di sebuah tempat wisata Kolam Renang Marinas, Desa Teluk Pinang, Ciawi Kabupaten Bogor, pada minggu (05/7/2026).

Menurut Ginting, secara hukum terdapat dua pihak yang memiliki tanggung jawab berbeda dalam kasus seperti ini. Pertama, pelaku pencurian bertanggung jawab secara pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan. 

Kedua, pengelola wisata dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata dan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) apabila terbukti lalai menyediakan sistem keamanan yang layak .

Aspek Pidana

Dari aspek pidana, perbuatan mengambil uang tunai, KTP, ATM, dan telepon genggam merupakan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Apabila pencurian dilakukan dengan cara tertentu seperti membongkar loker, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan pencurian dengan pemberatan jika unsur-unsurnya terpenuhi.

"Dalam perkara pidana, pelaku pencurian adalah pihak yang bertanggung jawab secara langsung," tegas Ginting. 

Namun, lanjutnya, bahwa jika dari hasil penyidikan ditemukan kelalaian berat dari pengelola, seperti mengetahui lokasi rawan pencurian tetapi tidak melakukan langkah pencegahan, tidak menyediakan sistem pengamanan yang layak atau CCTV tidak berfungsi, padahal telah berulang kali terjadi pencurian, maka fakta tersebut dapat menjadi bahan penyidikan lebih lanjut.

"Dalam hukum pidana berlaku asas pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan (geen straf zonder schuld). Pengelola wisata hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terdapat ketentuan pidana yang secara tegas dilanggar dan seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi," ujarnya, pada Rabu (08/07/2026).

Aspek Perdata

Dari sudut hukum perdata, hubungan antara pengunjung dan pengelola wisata merupakan hubungan hukum yang lahir karena adanya transaksi pembelian tiket masuk. Dengan membeli tiket, pengunjung berhak memperoleh pelayanan yang layak, termasuk keamanan yang wajar selama berada di area wisata .

Apabila terbukti pengelola lalai menyediakan sistem keamanan yang memadai, mengetahui sering terjadi pencurian tetapi tidak melakukan perbaikan, atau tidak memberikan peringatan yang memadai kepada pengunjung, maka dapat didalikan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau berdasarkan kelalaian (Pasal 1366 KUHPerdata).

Kerugian yang dapat dimintakan antara lain uang tunai Rp10 juta, telepon genggam, biaya pengurusan KTP, ATM, SIM (jika ada), kerugian lain yang dapat dibuktikan, dan apabila memenuhi syarat, dapat juga dituntut kerugian immaterial .

Aspek Perlindungan Konsumen

Hubungan ini juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pengelola wisata merupakan pelaku usaha, sedangkan pengunjung adalah konsumen. Hak konsumen diatur dalam Pasal 4 huruf a UU No. 8 Tahun 1999, yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Sebaliknya, pelaku usaha berkewajiban beritikad baik, memberikan pelayanan yang layak, dan menjamin mutu pelayanan yang diberikan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf a, b, c, dan d UU Perlindungan Konsumen .

Berdasarkan Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3), pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen yang timbul akibat barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan, atau pemberian santunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Apakah Pengelola Otomatis Bertanggung Jawab..?

Ginting menegaskan bahwa pengelola tidak otomatis bertanggung jawab hanya karena terjadi pencurian. Namun, tanggung jawab dapat timbul apabila dapat dibuktikan adanya kelalaian, misalnya minim CCTV, jumlah petugas keamanan tidak memadai, sudah sering terjadi pencurian, tidak ada sistem pengamanan loker atau tidak ada tindakan pencegahan meskipun risiko telah diketahui. 

"Fakta bahwa kasus serupa sering terjadi merupakan keadaan yang sangat penting untuk membuktikan adanya dugaan kelalaian pengelola," ujarnya.

Langkah Hukum yang Disarankan

Beberapa langkah hukum yang disarankan antara lain:

1. Segera membuat laporan polisi atas tindak pidana pencurian;

2. Meminta penyidik menyita seluruh rekaman CCTV yang tersedia sebelum data terhapus;

3. Meminta penyidik memeriksa seluruh petugas keamanan, kasir, dan pengelola;

4. Mengumpulkan bukti bahwa sebelumnya telah sering terjadi pencurian di lokasi tersebut;

5. Mengirimkan somasi kepada pengelola wisata agar bertanggung jawab.

Apabila somasi tidak diindahkan, dapat mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata serta ketentuan dalam UUPK, khususnya Pasal 4 huruf a, Pasal 7, Pasal 19, dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain gugatan ke pengadilan, konsumen juga dapat mengajukan sengketa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen apabila memenuhi kewenangan lembaga tersebut .

Kesimpulan

Ginting menyimpulkan bahwa apabila dapat dibuktikan pengelola telah mengetahui lokasi tersebut rawan pencurian namun tetap tidak menambah CCTV, tidak meningkatkan pengamanan, dan tetap menerima pengunjung tanpa mitigasi yang memadai, maka terdapat dasar hukum yang cukup kuat untuk menuntut pertanggungjawaban perdata dan ganti rugi di samping proses pidana terhadap pelaku pencurian.

"Namun demikian, beban pembuktian tetap berada pada pihak yang mendalikan adanya kelalaian pengelola. Oleh karena itu, harus dibuktikan adanya hubungan kausal antara kelalaian pengelola dalam menyediakan sistem keamanan dengan kerugian yang dialami pengunjung," pungkasnya.

Kasus seperti ini juga berpotensi menjadi preseden penting mengenai tanggung jawab pengelola tempat wisata terhadap keamanan konsumen, terutama bila terbukti terdapat pola pencurian yang berulang akibat lemahnya sistem pengamanan. (Red)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
PariwaraBogor

Berita Terbaru

  • Analisis Hukum Tanggung Jawab Pengelola Wisata Atas Kehilangan Barang Pengunjung di Kolam Renang Marinas
  • Analisis Hukum Tanggung Jawab Pengelola Wisata Atas Kehilangan Barang Pengunjung di Kolam Renang Marinas
  • Analisis Hukum Tanggung Jawab Pengelola Wisata Atas Kehilangan Barang Pengunjung di Kolam Renang Marinas
  • Analisis Hukum Tanggung Jawab Pengelola Wisata Atas Kehilangan Barang Pengunjung di Kolam Renang Marinas
  • Analisis Hukum Tanggung Jawab Pengelola Wisata Atas Kehilangan Barang Pengunjung di Kolam Renang Marinas
  • Analisis Hukum Tanggung Jawab Pengelola Wisata Atas Kehilangan Barang Pengunjung di Kolam Renang Marinas

Posting Komentar