Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terbitnya SK Kadisdik Nomor 150 Tahun 2026, Ketua FSGI DKI Jakarta Sampaikan Ini

Ketua FSGI DKI Jakarta, Idris

Jakarta | Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) DKI Jakarta memberikan apresiasi atas terbitnya SK Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 2026.

Ketua FSGI DKI Jakarta, Idris menyampaikan dengan terbitnya SK Nomor 150 Tahun 2026, posisi guru PNS maupun guru PPPK secara umum memiliki hak dan kewajiban setara sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.

“Kami FSGI mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendisikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 2026 ini,”  Ketua FSGI DKI Jakarta, Idris dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu (23/5/2026).

Menurutnya, SK Kadisdik DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 2026 yakni terkait pedoman tata cara penetapan dan pemberhentian tugas tambahan jabatan fungsional guru sebagai Wakil Kepala Sekolah Negeri di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Dengan hadirnya SK tersebut, ada kemudahan bagi ASN untuk menduduki jabatan sebagai wakil kepala sekolah di satuan Pendidikan disbanding dengan SK Kadisdik DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2012," ujar Idris.

Ia menyatakan, landasan dan tujuan regulasi yakni tentang Standardisasi, dimana menjamin proses penunjukan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) negeri berjalan transparan, objektif dan akuntabel.

Kemudian Legalitas Tugas, yaitu memberikan dasar hukum yang kuat bagi guru atas tugas tambahan yang diembannya.

Karena itu, demi pemahaman yang utuh terhadap lahirnya regulasi baru dalam bentuk SK tersebut, guna memperjelas dan mempertegas hak, kewajiban serta sanksi bagi guru ASN, FSGI akan turut membantu mensosialisasikan SK Kadisdik yang baru.

"FSGI DKI Jakarta berharap bisa melakukan audiensi dengan pejabat tata usaha negara di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,” terangnya.

Pada kesempatan sama, Ketua Dewan Pakar FSGI Wilayah DKI Jakarta Guntur Ismail menambahkan, penerbitan SK Kadisdik Nomor 150 Tahun 2026 memiliki kekuatan hukum yang mengikat, memaksa, menimbulkan hak dan kewajiban, sanksi bagi para pihak yang dituju, yang terikat, dituju, dan akan dikenai sanksi adalah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta.

“Kita sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas terbitnya SK (SK Kadisdik Nomor 150 Tahun 2026) ini,” imbuhnya.

Guntur Ismail juga menjelaskan, bahwa hal tersebut sesuai Undang-undang Administrasi Pemerintahan, UU No 30 Tahun 2014 Pasal 10 mengatur asas umum pemerintahan yang baik, diantaranya adalah asas kepastian hukum. 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Pasal 1 angka 3 Jo UU No 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengatur bahwa setiap SK yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara bersifat: konkret, individual dan final. (**)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
PariwaraBogor

Berita Terbaru

  • Terbitnya SK Kadisdik Nomor 150 Tahun 2026, Ketua FSGI DKI Jakarta Sampaikan Ini
  • Terbitnya SK Kadisdik Nomor 150 Tahun 2026, Ketua FSGI DKI Jakarta Sampaikan Ini
  • Terbitnya SK Kadisdik Nomor 150 Tahun 2026, Ketua FSGI DKI Jakarta Sampaikan Ini
  • Terbitnya SK Kadisdik Nomor 150 Tahun 2026, Ketua FSGI DKI Jakarta Sampaikan Ini
  • Terbitnya SK Kadisdik Nomor 150 Tahun 2026, Ketua FSGI DKI Jakarta Sampaikan Ini
  • Terbitnya SK Kadisdik Nomor 150 Tahun 2026, Ketua FSGI DKI Jakarta Sampaikan Ini

Posting Komentar