Scroll untuk melanjutkan membaca

Krisis Guru Di Sekolah Negeri, FSGI Dorong Tata Kelola Guru Oleh Negara, Angkat Guru Honorer Jadi PPPK

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti

Jakarta | Mulai 1 Januari 2027, istilah dan posisi guru honorer di sekolah negeri akan dihapus sesuai amanat UU ASN, namun pemerintah menjamin guru non-ASN yang terdata tetap bisa mengajar. 

Mereka diarahkan masuk ke skema PPPK (penuh/paruh waktu) atau kontrak baru untuk memastikan kepastian kerja dan hukum. Mengingat saat ini telah terjadi krisis guru di sekolah negeri karena angka guru PNS yang pensiun setiap tahun mencapai 70 ribu orang. 

“Intinya, tahun 2027 bukanlah pemberhentian massal, melainkan transisi status dari honorer menjadi pegawai kontrak pemerintah (PPPK) yang lebih formal. Penataan ini diprioritaskan bagi guru honorer yang terdata dalam dapodik dan database Badan Kepegawaian Negara (BKN)”, kata Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti dalam keterangan resminya, pada Minggu (10/5/2026).

Menurut Retno perubahan status ini secara otomatis akan membebani APBD semua kabupaten/kota dan provinsi karena hanya Pemda yang bisa menggaji pegawai, sedangkan Pemerintah Pusat hanya berperan menambahkan jumlah penghasilan melalui mekanisme bantuan tambahan pendapatan dan tunjangan profesi pendidik. 

"Apalagi saat ini banyak daerah sudah terdampak kebijakan efesiensi pemerintah pusat sehingga APBD nya menurun," ujarnya.

Sementara, Ketua Umum FSGI Fahriza Marta Tanjung mengungkapkan secara umum, FSGI mendukung  SE Mendikdasneb No. 7 Tahun 2026, Dimana pemerintah daerah diwajibkan melakukan penataan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 agar tetap bisa bertugas pada 2027 melalui skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

"Namun,  harus ada jaminan pengajian setelah pengangkatan menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu oleh negara, jangan sampai hanya berganti status tetapi gajinya tetap menggunakan dana BOS, sehingga gajinya tetap tak layak seperti selama ini dan dibayar per triwulan sesuai turunnya dana BOS," terangnya.

Fahriza menambahkan,  SE Mendiknas tersebut memakai siklus tahun anggaran sementara siklus pembelajaran di sekolah menggunakan tahun ajaran. Titik krusial justru terjadi bulan Juni-Juli ketika sekolah akan memasuki tahun ajaran baru. Hal ini perlu di perhitungkan dengan cermat datanya agar jangan sampai terjadi krisis guru.

“SE Mendikdasmen hanya menyentuh guru yang ada dalam Dapodik, lalu bagaimana dengan guru guru honorer yang belum masuk data Dapodik per 31 Desember 2024.  Namun saat ini sudah mengajar di sekolah negeri,  akan dikemanakan mereka ini? Bagaimana nasibnya? Padahal kalau didata jumlahnya pasti besar”, tekan Fahriza.

Disisi lain, Sekjen FSGI Mansur mengingatkan pemerintah daerah dan DPRD kabupaten/kota dan provinsi agar alih status ke PPPK harus menjamin kepastian hukum bagi para guru honorer di sekolah negeri.

"Termasuk memastikan bahwa anggaran daerah tersedia untuk mengaji para guru tersebut”, ungkap Mansur.

Mansur menambahkan para guru honorer di sekolah negeri saat ini menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan Pendidikan di sekolah.

"Apalagi guru PNS yang pensiun setiap tahunnya di Indonesia mencapai 70 ribu orang sehingga terjadi krisis guru di sekolah," imbuhnya.

REKOMENDASI FSGI

Karena waktu  penataan guru yang cukup singkat,  yaitu hanya sekitar 6-7 bulan ke depan, maka FSGI menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :

Pertama,  Pemerintahan Daerah harus memastikan data guru honorer di sekolah negeri saat ini yang memenuhi persyaratan dialihkan statusnya menjadi PPPK Paruh Waktu. Selain itu, data harus memghitung jumlah guru yang akan pensiun berdasarkan mata pelajaran yang diampu. 

Kedua, Data Pemerintah daerah  harus disinkronkan dengan data Kemendikdasmen dan Menpan RB, setidaknya sampai 2030 sudah dapat diantisipasi ketersediaan guru per mata Pelajaran dengan jumlah guru yang akan memasuki masa pensiun.

Ketiga, Harus memastikan kemampuan anggaran daerah dalam membayar guru honorer yang akan berganti status menjadi PPPK Paruh waktu nanti sesuai UMR daerah, atau setidaknya daerah punya angka meminimal membayar, misalnya Rp 1 juta – Rp 1,5 juta dari APBD, lalu akan ditambahkan dari anggaran dana BOS dan tunjangan profesi  pendidik  atau TPP yang Rp 2 juta/bulan. Walaupun, saat ini masih ada guru honorer di sekolah negeri belum menerima TPP karena belum memenuhi ketentuan.

Keempat, Harus memastikan DPRD Kabupaten/kota dan Provinsi serta DPR RI memahami persoalan perubahan status guru honorer ini serta skema pengajiannya karena fungsi anggaran ada di badan legislative. Semua harus sudah dibicarakan dan diputuskan tahun 2026 ini.

Kelima, FSGI Mendorong Kemendikdasmen memikirkan Nasib para guru honorer yang belum masuk Dapodik per 31 Desember 2024 karena jumlahnya juga besar dan mereka sudah mengajar di sekolah negeri saat ini. 

SE Mendikdasmen hanya menyentuh guru yang ada dalam Dapodik, lalu bagaimana dengan guru guru honorer yang belum masuk data Dapodik per 31 Desember 2024.  Namun saat ini sudah mengajar di sekolah negeri,  akan dikemanakan mereka ini? Bagaimana nasibnya? Padahal kalau didata jumlahnya pasti besar. 

Keenam, FSGI Mendorong Kemendikdasmen guna memikirkan krisesi guru jelang Juni-Juli 2026 karena banyak yang pensiun, terlebih SE Mendiknas tersebut memakai siklus tahun anggaran sementara siklus pembelajaran di sekolah menggunakan tahun ajaran. 

Titik krusial justru terjadi bulan Juni-Juli ketika sekolah akan memasuki tahun ajaran baru. Hal ini perlu di perhitungkan dengan cermat datanya agar jangan sampai terjadi krisis guru di sekolah negeri di berbagai daerah. (**)

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Krisis Guru Di Sekolah Negeri, FSGI Dorong Tata Kelola Guru Oleh Negara, Angkat Guru Honorer Jadi PPPK
  • Krisis Guru Di Sekolah Negeri, FSGI Dorong Tata Kelola Guru Oleh Negara, Angkat Guru Honorer Jadi PPPK
  • Krisis Guru Di Sekolah Negeri, FSGI Dorong Tata Kelola Guru Oleh Negara, Angkat Guru Honorer Jadi PPPK
  • Krisis Guru Di Sekolah Negeri, FSGI Dorong Tata Kelola Guru Oleh Negara, Angkat Guru Honorer Jadi PPPK
  • Krisis Guru Di Sekolah Negeri, FSGI Dorong Tata Kelola Guru Oleh Negara, Angkat Guru Honorer Jadi PPPK
  • Krisis Guru Di Sekolah Negeri, FSGI Dorong Tata Kelola Guru Oleh Negara, Angkat Guru Honorer Jadi PPPK
Posting Komentar
Tutup Iklan