Ini Aturan Baru Kemendikdasmen Tentang Batas Usia Anak Masuk SD Tahun 2026
![]() |
| Foto/Sumber : Istimewa |
Jakarta | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merombak aturan mengenai batas usia calon murid dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2026.
Melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah memberikan fleksibilitas sehingga usia 7 tahun tidak lagi menjadi syarat tunggal yang kaku untuk masuk Sekolah Dasar (SD).
Dilansir dari berbagai informasi aturan baru tersebut, Kemendikdasmen menetapkan batas usia anak untuk jenjang masuk SD di tahun 2026.
Berikut adalah rincian aturan terbaru mengenai batas usia masuk SD di tahun 2026.
1. Usia 7 Tahun
Calon murid yang berusia 7 tahun pada 1 Juli tetap menjadi prioritas utama dalam penerimaan.
2. Usia 6 Tahun
Anak yang genap berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan sudah diperbolehkan mendaftar SPMB.
3. Usia 5 Tahun 6 Bulan
Usia paling rendah ini bisa dikecualikan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Syarat Khusus Bagi Anak di Bawah 6 Tahun
Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya yang masih berusia minimal 5 tahun 6 bulan, terdapat prosedur verifikasi yang ketat.
Calon murid harus melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional untuk membuktikan kesiapan mereka.
Jika psikolog profesional tidak tersedia di daerah tersebut, maka rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menekankan bahwa faktor utama penerimaan adalah kesiapan anak untuk mengikuti pembelajaran, bukan semata-mata angka usia. (**)


Posting Komentar