Scroll untuk melanjutkan membaca

Usai Dilantik Jadi Advokat, Saeban Berkomitmen Beri Bantuan Hukum Untuk Masyarakat

Ketua Umum LBH Pancakelana, Saeban S.H.

Bogor | Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pancakelana Saeban S.H. resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (30/4/2026).

Diketahui, Saeban dilantik oleh badan organisasi (BO) Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Bogor Raya. Prosesi pengambilan sumpah atau janji advokat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.

Ketua SPI DPD Bogor Raya, Ajat Mulya Tumikot, S.H., mengatakan bahwa pengambilan sumpah dan janji Advokat sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003.

"Ya, semua telah sesuai aturan hukum dan saya meminta kepada para Advokat yang telah diambil sumpahnya agar menjaga statusnya dengan menjunjung tinggi kode etik Advokat, serta menjunjung tinggi keadilan hukum, kebenaran dan hak asasi manusia," ujarnya saat ditemui di kantor SPI Bogor Raya di jalan Raya Ciawi-Sukabumi Cibandawa, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jum'at (1/5/2026).

Ia menerangkan, SPI Bogor Raya sendiri merupakan rumah advokat dan calon advokat. Disisi lain, pihaknya juga siap menampung bagi siapa saja yang ingin magang maupun mencari ilmu di di SPI Bogor Raya.

"Kami terbuka bagi siapapun yang ingin belajar dan berbakti di SPI Bogor Raya, tapi dengan catatan sudah sesuai dengan syarat yang ditentukan," kata Ajat.

Sementara itu, Ketua LBH Pancakelana, Saeban S.H. yang baru dilantik jadi Advokat mengaku bangga dan senang bisa menjadi Advokat atau pengacara.

"Saya bersyukur bisa menjadi Advokat, semoga saya bisa menjaga integritas. Disamping berjanji akan memberikan bantuan hukum secara maksimal khususnya kepada masyarakat kurang mampu secara profesional," ungkap Saeban.

Diketahui, Saeban sudah pernah ikut tim lawyer SPI Bogor Raya dalam menangani sejumlah kasus-kasus baik perdata maupun pidana.

Bahkan, saat ini dirinya ikut terlibat menangani permasalahan salah satu warga di wilayah Kecamatan Sukaraja yang lahan tanah garapannya raib karena diduga telah di perjual belikan oleh oknum kepala desa di Sukaraja kepada pihak perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Kantor LBH Pancakelana sendiri berada di satu kantor SPI DPD Bogor Raya yakni di jalan Raya Ciawi-Sukabumi tepatnya di Cibandawa, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Gus)

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Usai Dilantik Jadi Advokat, Saeban Berkomitmen Beri Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
  • Usai Dilantik Jadi Advokat, Saeban Berkomitmen Beri Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
  • Usai Dilantik Jadi Advokat, Saeban Berkomitmen Beri Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
  • Usai Dilantik Jadi Advokat, Saeban Berkomitmen Beri Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
  • Usai Dilantik Jadi Advokat, Saeban Berkomitmen Beri Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
  • Usai Dilantik Jadi Advokat, Saeban Berkomitmen Beri Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
Posting Komentar
Tutup Iklan