Scroll untuk melanjutkan membaca

Ketum LBH Pancakelana Soroti Koperasi Yang Tahan Ijazah, ATM Hingga Buku Nikah

Ketua Umum LBH Pancakelana, Saeban S.H.

Bogor | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pancakelana melayangkan teguran keras terhadap maraknya praktik koperasi yang masuk ke lingkungan perusahaan - perusahaan besar, seperti Yongjin dan MCA, yang diduga menjalankan pola pinjaman tidak sehat dan merugikan karyawan.

Ketua Umum LBH Pancakelana, Saeban S.H., menegaskan selama inj pihaknya menerima berbagai laporan dari karyawan yang merasa dirugikan oleh praktik koperasi tersebut, terutama terkait penahanan dokumen pribadi sebagai syarat pinjaman.

“Kami menegur keras praktik koperasi yang sudah keluar dari prinsip hukum dan kemanusiaan. Menahan ijazah, buku nikah, ATM, bahkan buku tabungan itu tidak bisa dibenarkan. Ini bukan koperasi, ini pola rentenir,” tegas Saeban dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).

Menurut Saeban, praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip koperasi, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana apabila disertai tekanan, ancaman atau penyalahgunaan akses keuangan nasabah.

"Kami ingatkan, tidak ada satu pun aturan yang membolehkan penahanan dokumen pribadi seperti ijazah dan buku nikah. Apalagi ATM, itu menyangkut akses keuangan seseorang. Jika disalahgunakan, ini bisa menjadi tindak pidana serius,” ujarnya.

Ia pun menyatakan pihaknya menyoroti keberadaan koperasi yang bebas masuk ke area perusahaan tanpa pengawasan ketat, sehingga berpotensi memanfaatkan kondisi ekonomi karyawan.

“Perusahaan juga harus bertanggung jawab menjaga lingkungan kerja. Jangan sampai karyawannya terjerat praktik keuangan yang merugikan di dalam area kerja mereka sendiri,” ucap Saeban.

LBH Pancakelana juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para karyawan, untuk tidak takut melapor apabila mengalami tekanan atau menjadi korban praktik pinjaman yang tidak wajar.

"Fenomena ini menjadi perhatian serius kami karena berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas bagi masyarakat pekerja. Oleh sebabnya, penegakan hukum yang tegas menjadi kunci kami untuk menghentikan praktik yang merugikan tersebut," jelas Saeban.

Berikut bentuk sikap tegas, LBH Pancakelana menyatakan:

1. Memberikan teguran terbuka kepada seluruh koperasi yang beroperasi tidak sesuai aturan.

2. Mendesak perusahaan untuk menertibkan akses pihak luar di lingkungan kerja.

3. Menyiapkan langkah hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

4. Membuka posko pengaduan bagi karyawan yang menjadi korban.

Jika praktik ini tidak dihentikan, pihaknya tidak segan - segan bakal membawa persoalan ini ke ranah hukum dan mengungkapnya ke publik secara luas.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Ketum LBH Pancakelana Soroti Koperasi Yang Tahan Ijazah, ATM Hingga Buku Nikah
  • Ketum LBH Pancakelana Soroti Koperasi Yang Tahan Ijazah, ATM Hingga Buku Nikah
  • Ketum LBH Pancakelana Soroti Koperasi Yang Tahan Ijazah, ATM Hingga Buku Nikah
  • Ketum LBH Pancakelana Soroti Koperasi Yang Tahan Ijazah, ATM Hingga Buku Nikah
  • Ketum LBH Pancakelana Soroti Koperasi Yang Tahan Ijazah, ATM Hingga Buku Nikah
  • Ketum LBH Pancakelana Soroti Koperasi Yang Tahan Ijazah, ATM Hingga Buku Nikah
Posting Komentar
Tutup Iklan