Bogor | Pelayanan publik di Kantor Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menuai kritik tajam dari masyarakat.
Hal ini dipicu oleh lambatnya kehadiran perangkat desa di jam kerja, sehingga dinilai menghambat urusan mendesak warga.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan rasa kecewa saat aka mengurus administrasi BPJS Kesehatan untuk pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Warga tersebut mengaku sudah tiba di kantor desa sejak pukul 08.00 WIB. Namun hingga pukul 09.00 WIB, Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), maupun Kasi Kesra belum menampakkan diri.
Dengan keterlambatan perangkat desa tersebut sangat krusial mengingat batas waktu pengurusan BPJS pasien hanya 3 hari.
“Kasihan pasien, kalau lewat 3 hari tidak masuk BPJS, dari mana uangnya untuk biaya operasi.Dia orang susah,” ujar warga tersebut dengan nada kecewa, Senin (6/4/26).
Ketidakhadiran perangkat desa di awal waktu operasional memicu dugaan adanya praktik “korupsi waktu”. Padahal, pukul 08.00 WIB seharusnya merupakan jam dimulainya pelayanan publik secara resmi.
Kondisi ini dinilai berbanding terbalik dengan visi-misi Pemerintah Kabupaten Bogor yang mengusung semangat Bogor Istimewa dan Gemilang, yang menuntut kesuksesan dalam segala lini pelayanan publik.
Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan mendatangi kantor desa beberapa kali. Namun, hingga pukul 10.18 WIB, Kades dan Sekdes belum berada di tempat.
Menurut keterangan salah seorang staf desa menyatakan jika kepala desa maupun sekdesnya sedang menghadiri rapat di tingkat Kecamatan.
Tak sampai disitu, wartawan ini langsung mendatangi kantor Kecamatan guna memastikan keberadaan sang Kades dan Sekdes.
Namun, sesampainya di Kecamatam pihak Kecamatan mengatakan bahwa hari ini tidak ada rapat para kades maupun sekdes.Pernyataan staf desa Sanja inipun telah berbohong.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pucuk pimpinan Desa Sanja. (Imas)

