Scroll untuk melanjutkan membaca

Penjual Obat Ilegal Di Teluk Pinang Kembali Beroperasi, Kades Ahmad Rifai: Kami Akan Melakukan Penggerebakan

Salah satu warung obat ilegal di wilayah Desa Teluk Pinang, Bogor

Bogor | Pasca ditutup oleh Aparat Penegak Hukum (APH) jajaran Polsek Ciawi Polres Bogor dan Forkopimcam Ciawi serta masyarakat beberapa hari lalu, fenomena penjual obat ilegal kembali beroperasi.

Sebelumnya, warung obat yang dikelola oleh warga luar Bogor berinisial (AG) beroperasi di wilayah jalan raya Ciawi - Sukabumi, tepatnya di Kampung Bakom, Desa Ciawi Kecamatan Ciawi digeruduk oleh pihak - pihak terkait hinga berakhir disegel oleh jajaran APH setempat.

Namun, meski telah di segel dan ditutup pengelola obat tersebut kembali beroperasi dengan pindah lokasi yang sekarang berada di Kampung Teluk Pinang tepatnya tidak jauh dari kantor Desa Teluk Pinang.

Dengan beroperasinya kembali, hal ini jelas merupakan masalah berulang yang sering dilaporkan dan dikeluhkan oleh masyarakat. 

Modus operandi berulang tersebut, biasanya para penjual sering kali menggunakan modus operandi yang sama, seperti berkedok toko kosmetik, toko herbal, atau bahkan kaki lima untuk menjual obat keras golongan G seperti Tramadol, Hexymer tanpa resep dokter dan izin edar.

Bisnis obat ilegal tersebut memang memiliki keuntungan besar termasuk peredaran obat ilegal melibatkan nilai ekonomi yang signifikan bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah.

Hasil keuntungan ini menjadi motif penjual obat yang menjadi kuat bagi para pelaku untuk terus beroperasi meskipun risikonya tinggi.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Teluk Pinang, Ahmad Rifai menegaskan bahwa adanya keberadaan toko obat tersebut sudah sangat meresahkan warga.

"Sangat meresahkan ko, apalagi target pasar mereka adalah remaja dan pemuda, yang menggunakan obat-obatan tersebut, sehingga memicu kekhawatiran akan kerusakan generasi muda," kata Ahmad Rifai saat dikonfirmasi melalui pesan WhastApp, (7/3/2026).

Dikatakannya, dengan beroperasinya kembali toko obat di wilayahnya itu, dirinya akan bekerjasama dengan pihak berwenang seperti kepolisian setempat serta masyarakat untuk melakukan penindakan.

"Ya, kami akan bekerjasama dengan jajaran kepolisian serta masyarakat Teluk Pinang untuk melakukan penindakan penggerebekan dalam waktu dekat. Karena jika dibiarkan dikhawatirkan akan merusak generasi bangsa. Kami tidak mau wilayah Teluk Pinang dijadikan sarang toko obat ilegal, artinya kami menolak tegas keberadaanya," tegas Kades Ahmad Rifai.

Keberlanjutan masalah ini menunjukkan adanya tantangan dalam penegakan hukum dan pengawasan di lapangan, serta kebutuhan akan kolaborasi yang lebih kuat antara APH, pemerintah daerah dan masyarakat untuk memberantas jaringan peredaran obat ilegal secara tuntas. 

Untuk diketahui, ancaman hukuman penjualan obat tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. (Dny)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Penjual Obat Ilegal Di Teluk Pinang Kembali Beroperasi, Kades Ahmad Rifai: Kami Akan Melakukan Penggerebakan
  • Penjual Obat Ilegal Di Teluk Pinang Kembali Beroperasi, Kades Ahmad Rifai: Kami Akan Melakukan Penggerebakan
  • Penjual Obat Ilegal Di Teluk Pinang Kembali Beroperasi, Kades Ahmad Rifai: Kami Akan Melakukan Penggerebakan
  • Penjual Obat Ilegal Di Teluk Pinang Kembali Beroperasi, Kades Ahmad Rifai: Kami Akan Melakukan Penggerebakan
  • Penjual Obat Ilegal Di Teluk Pinang Kembali Beroperasi, Kades Ahmad Rifai: Kami Akan Melakukan Penggerebakan
  • Penjual Obat Ilegal Di Teluk Pinang Kembali Beroperasi, Kades Ahmad Rifai: Kami Akan Melakukan Penggerebakan
Posting Komentar
Tutup Iklan