![]() |
| Plt. Camat Ciawi Denny Kuswara Foto/Dokumen: Istimewa |
Bogor | Terkait beroperasinya kembali toko obat ilegal di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Plt. Camat Ciawi Denny Kuswara menyatakan akan mengambil sikap tegas terhadap pelaku penjual obat ilegal tersebut.
Langkah tegas yang akan diambil oleh dirinya yakni melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait seperti Polsek Koramil, Satpol PP maupun Puskesmas.
"Ya, kami Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan pihak terkait terutama Polsek, karena ini ranah Polri jika ada unsur pidananya," kata Plt. Camat Ciawi, Denny Kuswara saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (8/3/2026).
Ia menyebutkan, sejauh ini pihaknya secara aktif selalu melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Polsek, Koramil, Puskesmas dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan, penindakan maupun penutupan terhadap peredaran atau toko obat ilegal jenis golongan G.
"Kami selalu koordinasi, bahkan sebelum Ramadhan sekarang tiba, kami bersama Polsek Ciawi, Satpol PP dan masyarakat telah melakukan tindakan penutupan terhadap toko obat tersebut. Tindakan ini merupakan respons atas aduan masyarakat dan bahaya obat-obatan keras yang dijual tanpa izin dan kalau memang buka lagi, kami akan melakukan langkah selanjutnya," tegasnya.
Dijelaskannya, toko obat ilegal, terutama yang berkedok toko kosmetik dan lainnya sering kali menjual obat golongan G (psikotropika/obat keras) kepada remaja. Oleh karenanya, pihak berwenang perlu kembali melakukan tindakan lebih tegas dengan menutup toko tersebut.
Terlebih, dari hasil penindakan sering menemukan ratusan butir obat terlarang seperti tramadol, trihexyphenidyl dan alprazolam.
"Dasar Hukumnya pelaku pengedar obat ilegal dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar," ujar Denny.
Denny menghimbau kepada masyarakat agar aktif melapor jika menemukan warung atau toko yang mencurigakan berkedok kosmetik atau lainnya namun menjual obat.
Sekedar informasi, sebuah toko obat di jalan raya Ciawi - Sukabumi, Desa Ciawi Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor yang sebelumnya telah ditutup oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ciawi bersama jajaran Forkopimcam Ciawi bersama masyarakat, kini kembali beroperasi.
Namun, tokonya pindah lokasi dimana tidak jauh dari tempat awal asal berjualan obat terlarang tersebut, yakni di di wilayah Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Keberadaannya kembali membuat warga sekitar merasa prihatinan, resah serta khawatir. Hal ini lantaran bisa berdampak yang mungkin terjadi pada anak muda di lingkungan tersebut.
Selain itu juga, adanya penjualan obat ilegal tanpa ijin BPOM bisa memicu terjadinya tindakan kriminal seperti tawuran, perampokan, hingga pembegalan akibat pengaruh zat terlarang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, tempat tersebut diketahui dikordinir oleh seseorang berinisial (AG).
(Dny)

