![]() |
| Ketua Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar |
Bogor | Aksi gila dilakukan ribuan petani penggarap di kawasan Gunung Salak asal Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor. Mereka membombardir Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor dengan melayangkan surat keberatan yang jumlahnya kurang lebih 1.000 lembar.
Surat yang dilayangkan petani/penggarap ini berisikan keberatan atas upaya perpanjangan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dan PT Halizano Wistara Persada (HWP). Di mana SHGB PT BSS berakhir 2017 dan SHGB PT HWP berakhir tahun 2014.
Masing-masing petani membuat surat keberatan dengan tulisan tangan sendiri di atas kertas folio bergaris dibubuhi materai dan copy KTP.
"Per hari ini petani penggarap mulai mengirimkan surat keberatan perpanjangan SHGB PT BSS dan PT HWP. Rencananya surat keberatan ini dilayangkan sebanyak 1.000 dan per hari 100 surat," ujar Ketua Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, Rabu (11/3/2026).
Yusuf menjelaskan, alasan keberatan petani akan perpanjangan SHGB kedua perusahaan tersebut karena keduanya menelantarkan lahan mereka.
"Sejak kedua perusahaan tersebut memiliki SHGB tidak ada aktivitas apapun untuk mengolah lahannya," ujarnya.
Sementara, sambung Yusuf, petani sejak puluhan tahun sebelum hadirnya kedua perusahaan tersebut sudah menggarap lahan di lereng Gunung Salak hingga sekarang.
"Bahkan di dalam area kedua SHGB perusahaan sudah terbentuk dua RT dan RW permukiman masyarakat. Sehingga petani penggarap sangat keberatan jika SHGB mereka diperpanjang," terangnya.
Yusuf menjelaskan secara aturan bahwa saat ini ada peraturan terbaru pemerintah dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025.
PP ini bertujuan memaksimalkan penggunaan lahan untuk produktivitas dan pembangunan. Aturan ini memperketat sanksi bagi pemilik tanah/izin yang membiarkan lahan tidak produktif, dengan mekanisme peringatan bertahap hingga penyitaan oleh negara.
"Peraturan ini sebetulnya tamparan bagi Kementerian ATR/BPN agar menertibkan tanah-tanah telantar yang tidak berfungsi sosial. Maka kami berharap pemerintah tidak melakukan pembiaran agar tidak terjadi konflik di masyarakat," tegasnya. (Gus)

