![]() |
| Foto : The Daun Cafe yanh berdiri tanpa memiliki PBG |
Bogor | Gencarnya aksi penanaman pohon oleh Bupati Bogor cs khususnya di kawasan Puncak belum berbanding lurus dengan penegakan aturan terhadap berdirinya bangunan-bangunan liar.
Salah satunya dibuktikan dengan masih berdirinya bangunan permanen The Daun Cafe yang telah berdiri tanpa Perizinan Bangunan Gedung (PBG), melakukan dobel pelanggaran, hingga cacat hukum perizinan.
Data Pertanahan
Sesuai data pertanahan, lokasi The Daun Cafe menunjukkan koordinat 6.660902°S, 106.940293°E dengan dua Nomor Identifikasi Bidang (NIB), yakni NIB 012*** dan NIB 012***. Masing-masing bidang memiliki luas 20.000 meter persegi, sehingga total mencapai 40.000 meter persegi dengan status Hak Milik.
Secara administratif, The Daun Cafe masuk dalam wilayah hukum Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Kepemilikan lahan merujuk pada dua bidang sertifikat hak milik dengan Nomor Hak 11** dan 11**.
Kendati begitu, berdasarkan promo viral di media sosial, The Daun Cafe beralamatkan di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua. Dari informasi yang diperoleh, pengurusan perizinan dilakukan oleh oknum Sekdes hingga pejabat Pemerintah Kecamatan Cisarua tahun 2024 pada era Bupati Bogor Iwan Setiawan.
Kejahatan Tata Ruang
Berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), The Daun Cafe terbukti melakukan pelanggaran serius tata ruang karena berdasarkan titik koordinat yang seharusnya merupakan kawasan pertanian.
Sistem pada peta RTRW Provinsi mengonfirmasi bahwa kawasan tersebut memiliki kode kawasan 32040000 dengan jenis Kawasan Pertanian. Artinya, pendirian bangunan komersial berupa kafe di lokasi ini berpotensi melanggar ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan.
Sesuai fakta-fakta tersebut, The Daun Cafe berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran berat, bahkan kejahatan tata ruang, bukan sekadar pelanggaran administrasi ringan.
Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap penataan ruang harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. PBG hanya dapat diterbitkan jika lokasi usaha sesuai dengan peruntukan dalam RTRW. Jika bangunan sudah terlanjur berdiri dan beroperasi tanpa izin, pemilik dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 mengatur bahwa setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Jika pelanggaran tata ruang mengakibatkan kerusakan lingkungan atau kerugian materiil besar, ancaman pidananya bertambah.
Kewajiban Izin Lingkungan
Setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, terutama di kawasan rawan seperti Puncak, wajib memiliki izin lingkungan, minimal Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Proses evaluasi lingkungan tidak akan pernah keluar jika lokasi usaha berada di zona yang salah.
Sanksi juga mengancam Pejabat Penerbit Izin. Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya juga mengatur sanksi bagi pejabat yang menerbitkan izin di lokasi tidak sesuai peruntukan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian, mereka dapat dijerat hukum.
Menunggu Aksi Satpol PP
Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Termedi, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan di lapangan terkait bangunan kafe tersebut. Prosesnya kini telah bergulir ke instansi terkait.
"Kami sudah tegur dan dilimpahkan ke dinas. Tinggal menunggu dari Satpol PP," kata Agung, Kamis (26/2/2026).
Camat Megamendung, Ridwan, membenarkan bahwa lokasi kafe tersebut belum memiliki izin dari tingkat wilayah.
"Sesuai yang kami ketahui, Kafe The Daun itu ada di wilayah Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung. Berdasarkan informasi yang kami terima, sampai dengan saat ini Kafe The Daun belum memiliki atau belum mengantongi perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah," kata Ridwan, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, Trantib Kecamatan Megamendung akan melakukan pengecekan terkait lokasi dan isu pajak.
"Kalau ada informasi seperti itu, nanti kami bersama-sama dengan dinas terkait akan melakukan pengecekan terhadap kafe tersebut. Kami akan mencoba menerjunkan anggota Trantib untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Supaya kebenarannya benar atau tidak, belum membayar pajak atau sudah, kita harus pastikan semuanya," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen The Daun Cafe belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi mereka @thedaunofficial, kafe ini akan tutup sementara mulai 18 hingga 25 Februari 2026 dan beroperasi kembali pada 26 Februari 2026 dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. (**)

