Scroll untuk melanjutkan membaca

Tim Firma Hukum MDS Sebut Penahanan Nabila Tidak Berdasar Pada Kebutuhan Objektif Penyidikan

Foto: Istimewa

Bogor | Sengkarut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap seorang bernama Nabila berbuntut panjang.

Terlebih, penanganan perkara dugaan kasus TPPU yang ditujukan kepada Nabila tersebut dianggap mengandung unsur kekeliruan mendasar baik secara formil maupun materiil.

Hal tersebut ditegaskan tim Firma Hukum MDS & rekan selaku kuasa hukum Nabila, pada Kamis (24/12/2025).

Menurutnya, penanganan perkara terhadap kliennya itu dianggap dapat berpotensi menimbulkan perampasan hak asasi dan hak hukum klien.

"Klien kami telah dititipkan di lapas Paledang selama kurang lebih satu minggu, meskipun berdasarkan keterangan resmi kepolisian disebutkan masih dalam tahap penyidikan," ujar Idris kuasa hukum Nabila.

Dikatakan Idris, selama masa penitipan tidak terdapat tindakan penyidikan signifikan yang menunjukkan bahwa tindakan penahanan tidak didasarkan pada kebutuhan objektif penyidikan.

Idris juga mengungkapkan, substansi perkara itu sepenuhnya bersumber dari hubungan kerja sama bisnis yang sah yang dituangkan dalam akta notaris dan perjanjian tertulis.

"Jadi apabila terdapat perselisihan atau kegagalan pelaksanaan prestasi, maka konsekuensi hukumnya adalah wanprestasi, yang harus diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan dengan pemaksaan hukum pidana," katanya.

Disebutkan Idris, penerapan pasal TPPU dalam perkara itu sangat dipaksakan, terlebih terdapat fakta transaksi sah yang justeru tidak dimasukkan dalam konstruksi perkara. 

"Ini jelas menimbulkan dugaan kami kuat adanya ketidaklengkapan dan ketidakobjektifan penyidikan," ungkapnya.

Dari sisi formil, lanjut Idris, penangkapan terhadap kliennya itu dilakukan tanpa surat penangkapan yang sah pada saat tindakan dilakukan. 

Sementara, surat tersebut baru diterbitkan dua hari kemudian. Disisi lain, terdapat ketidaksesuaian NRP penyidik dalam surat penangkapan, yang oleh hukum merupakan cacat serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan administratif.

"Kami juga mencatat adanya pembatasan akses kuasa hukum terhadap klien, serta pernyataan-pernyataan yang merendahkan profesi advokat, yang jelas bertentangan dengan prinsip due process of law dan etika profesi," sebutnya.

Atas dasar tersebut, pihaknya menyatakan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana, penahanan dan penitipan klien tidak sah secara hukum, hak-hak klien telah dirampas secara sewenang-wenang.

"Oleh karena itu, kami menuntut agar klien kami dibebaskan demi hukum, serta proses penyidikan dihentikan segera. Apabila tidak dilakukan, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk praperadilan dan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak terkait," pungkasnya. (Risky)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Tim Firma Hukum MDS Sebut Penahanan Nabila Tidak Berdasar Pada Kebutuhan Objektif Penyidikan
  • Tim Firma Hukum MDS Sebut Penahanan Nabila Tidak Berdasar Pada Kebutuhan Objektif Penyidikan
  • Tim Firma Hukum MDS Sebut Penahanan Nabila Tidak Berdasar Pada Kebutuhan Objektif Penyidikan
  • Tim Firma Hukum MDS Sebut Penahanan Nabila Tidak Berdasar Pada Kebutuhan Objektif Penyidikan
  • Tim Firma Hukum MDS Sebut Penahanan Nabila Tidak Berdasar Pada Kebutuhan Objektif Penyidikan
  • Tim Firma Hukum MDS Sebut Penahanan Nabila Tidak Berdasar Pada Kebutuhan Objektif Penyidikan
Posting Komentar
Tutup Iklan