![]() |
| Puluhan warga Desa Tamansari melakukan protes ke PT PMC yang melakukan pembongkaran |
Bogor - Pembongkaran bangunan milik warga di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh pihak PT Prima Mustika Candra (PMC) menuai protes dan kecaman dari warga setempat.
Warga menilai, pembongkaran tersebut semestinya tidak dilakukan oleh pihak perusahaan, hal ini karena telah bertentangan dengan keputusan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat yang telah memasang segel dilokasi tersebut.
Kuasa hukum warga, Dwi Arsywendo menyatakan tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan sangat disayangkan. Sebab, telah tindakan mengabaikan segel patok Dinas Lingkungan hidup (DLH) Jawa Barat yang terpasang di lahan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan apa yang sudah dilakukan oleh pihak PT PMC yang membongkar rumah warga dengan alat berat. Di lokasi itu jelas sudah terpasang papan segel dari pihak DLH Jabar dan jelas tertulis aturannya, tapi diabaikannya," kata Dwi Arsywendo.
Dwi menilai, perbuatan yang dilakukan PT PMC sudah melangar serta mengabaikan aturan yang tertuang dalam segel patok DLH Jabar.
"Dilokasi itu masih dalam proses gugatan, belum selesai dan belum ingkrah. Lalu perintah pihak DLH Jabar juga tidak boleh melakukan Cut and Fill, tapi harus membuat saluran irigasi dan kolam retensi tapi pihak PT PMC malah melakukan pembongkaran rumah warga, ini jelas melangar aturan yang sudah di tetapkan oleh DLH Jabar," tegasnya.
Dwi pun bakal melakukan langkah dan upaya hukum lainnya demi mendapat keadilan untuk warga atas tindakan yang sudah dilakukan pihak perusahaan tersebut.
"Kita lihat saja nanti ya, intinya kita akan melakukan koordinasi dulu dengan tim serta pihak terkait, bila perlu mengambil jalur hukum demi keadilan warga yang jadi klien kami," sebutnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada pihak atau perwakilan dari perusahaan memberikan klarifikasinya.
(Dani)

