Scroll untuk melanjutkan membaca

Ketua FPII Bogor Raya Minta Propam Periksa Oknum Intel Penyebar Photo Awak Media Ke Grup Watsapp

Foto: Sejumlah barang bukti diduga sebagai alat pengisap Sabu yang ditemukan awak media dilokasi produksi oli palsu

Bogor | ‎Dugaan tindakan tidak profesional kembali mencuat di lingkungan aparat penegak hukum. 

Seorang oknum Intel di Polres Bogor berinisial Ki, diduga menyebarkan foto sejumlah wartawan tanpa izin, yang dinilai berpotensi melanggar etika dan mengancam kebebasan pers.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, foto-foto wartawan tersebut beredar di sejumlah grup percakapan internal. 

Penyebaran itu menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis, karena dinilai dapat mengarah pada intimidasi dan pembatasan kerja jurnalistik di lapangan.

‎Peristiwa ini bermuncul saat sejumlah awak media sedang meliput temuan terkait kegiatan penggilingan emas ilegal dan produksi oli palsu yang diduga milik oknum Kepala Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada Senin (15/12/2025).

‎Saat di lokasi, para awak media menemukan para karyawannya sedang mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu, kemudian tim awak media mendatangi rumah Kades Sadeng guna konfirmasi.

‎Setelah di rumah Kades Sadeng para awak media bertemu dengan istri Kades Sadeng, setelah berbincang dengan istri kades, kemudian istri kades keluar rumah, tidak lama kemudian datang Babinsa dan di ikuti oleh massa yang datang hingga terjadi pengeroyokan.

‎Kemudian, Babinsa melaporkan Ke Polsek Leuwiliang, setelah Polsek Leuwiliang datang tim awak media di bawa ke Polsek Leuwiliang dan di foto oleh orang yang mengaku Intel dari Polres berinisial Ki. 

Tidak lama kemudian, foto tersebut sudah menyebar dan mirisnya lagi di bawah foto tersebut tertulis wartawan melakukan pemerasan di tahan di Polsek Leuwiliang.

‎Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum FPII Rahmat Hidayat Lubis menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum Intel tersebut.

Ia menegaskan tidak sepatutnya oknum intel tersebut menyebarkan foto mereka, karena wartawan saat menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎“Jika benar ada oknum aparat yang menyebarkan foto wartawan tanpa dasar hukum yang jelas, itu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap insan pers,” tegas Rahmat Hidayat Lubis.

‎Ia menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum dan melaporkan dugaan tersebut ke Divisi Propam Polri serta Dewan Pers agar kasus ini diusut secara transparan dan profesional.

‎Bagi Rahmat, penyebaran foto wartawan ke sejumlah grup WhatsApp yang berpotensi mencemarkan nama baik serta merugikan secara pribadi maupun profesional. Tindakan tersebut mencederai etika dan berpotensi memperkeruh iklim kebebasan Pers.

‎“Seharusnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum foto disebarkan ke berbagai grup, agar tidak menimbulkan kesalah pahaman apalagi fitnah, kalau seperti yang dilakukan oknum itu, jelas dapat di masukkan kepada UU ITE," tegasnya.

‎Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk tetap fokus pada substansi perkara, yakni dugaan peredaran oli palsu yang tengah diliput. Pengelola atau pihak yang diduga terlibat diminta segera ditindak. 

"Saya minta kepolisian fokus pada perkara temuan para awak media, apalagi dilokasi yang menurut para awak media di temukan adanya alat penghisap sabu, bukan membiarkannya begitu saja," jelasnya.(Dani)

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Ketua FPII Bogor Raya Minta Propam Periksa Oknum Intel Penyebar Photo Awak Media Ke Grup Watsapp
  • Ketua FPII Bogor Raya Minta Propam Periksa Oknum Intel Penyebar Photo Awak Media Ke Grup Watsapp
  • Ketua FPII Bogor Raya Minta Propam Periksa Oknum Intel Penyebar Photo Awak Media Ke Grup Watsapp
  • Ketua FPII Bogor Raya Minta Propam Periksa Oknum Intel Penyebar Photo Awak Media Ke Grup Watsapp
  • Ketua FPII Bogor Raya Minta Propam Periksa Oknum Intel Penyebar Photo Awak Media Ke Grup Watsapp
  • Ketua FPII Bogor Raya Minta Propam Periksa Oknum Intel Penyebar Photo Awak Media Ke Grup Watsapp
Posting Komentar
Tutup Iklan