Scroll untuk melanjutkan membaca

Dua Oknum ASN di Kabupaten Bogor Dijatuhi Sanksi Hingga Diberhentikan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika

Cibinong- Pemerintah Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi disiplin terberat berupa pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan, menyusul aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum pengawas SD dan SMP.

Keputusan tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, sebagai bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam menegakkan integritas dan kedisiplinan ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Ajat Rochmat Jatnika, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyikapi adanya aduan dari masyarakat terkait oknum pengawas SD dan SMP. 

Kemudian, Pemkab Bogor menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan yang profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentunya, tambah Ajat, dengan dilakukan tindakan hukuman disiplin kepada dua ASN tersebut, yaitu hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021

“Dua ASN itu telah dijatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan hukuman tertinggi yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan dari yang bersangkutan kita hentikan sebagai pegawaian tidak disiplin,” tegas Sekda.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses yang panjang dan berjenjang, mulai dari pemeriksaan di tingkat perangkat daerah, Inspektorat, hingga tim pemeriksa khusus. 

Pada 10 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Bogor menerima rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan hukuman disiplin pada 11 Desember 2025.

Surat keputusan hukuman disiplin telah disampaikan kepada yang bersangkutan pada 15 Desember 2025, sekaligus memberikan kesempatan pengajuan upaya banding administratif selama 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Saat ini kedua oknum tersebut tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan pendidikan berjalan dengan baik," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Sekda juga menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten untuk senantiasa menjaga harkat dan martabat institusi. 

Setiap tindakan yang dilakukan akan berdampak kembali kepada diri masing-masing. 

"Apa yang kita tanam, itulah yang akan kita tuai. Karena itu, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran sekaligus bahan introspeksi bagi kita semua. Ke depan, hal serupa tidak boleh terulang kembali. Kita wajib menjaga amanah dan kehormatan sebagai pelayan masyarakat dengan mengedepankan integritas serta memberikan keteladanan yang sebaik-baiknya," ujarnya.

Sebagai pelayan publik, ASN diharapkan mampu menjadi teladan, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta mengedepankan integritas demi kemajuan Kabupaten Bogor.

“Ini adalah amanah Bupati Bogor kepada kita semua, untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mewujudkan Bogor yang lebih baik,” pungkas Sekda. (Gus)

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Dua Oknum ASN di Kabupaten Bogor Dijatuhi Sanksi Hingga Diberhentikan
  • Dua Oknum ASN di Kabupaten Bogor Dijatuhi Sanksi Hingga Diberhentikan
  • Dua Oknum ASN di Kabupaten Bogor Dijatuhi Sanksi Hingga Diberhentikan
  • Dua Oknum ASN di Kabupaten Bogor Dijatuhi Sanksi Hingga Diberhentikan
  • Dua Oknum ASN di Kabupaten Bogor Dijatuhi Sanksi Hingga Diberhentikan
  • Dua Oknum ASN di Kabupaten Bogor Dijatuhi Sanksi Hingga Diberhentikan
Posting Komentar
Tutup Iklan