Pemkab Bogor dan DPRD Tetapkan Persetujuan Bersama Perubahan Raperda


Cibinong | Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Kesepakatan bersama tersebut berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan pada  Jumat (28/11/2025). 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara dan dihadiri Bupati Bogor, Wakil Bupati Bogor, jajaran Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Dandim 0621 Kabupaten Bogor, Kapolres Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sekretaris Daerah serta jajaran pimpinan perangkat daerah.

Adapun tiga Raperda yang disetujui bersama tersebut meliputi, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Dan Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Menurut Bupati Bogor, Rudy Susmanto ketiga Raperda tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan ketertiban umum serta menjamin pemenuhan hak bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.

"Persetujuan Raperda perubahan susunan perangkat daerah ini penting untuk memastikan struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Bogor tetap sesuai dengan kebutuhan daerah serta perkembangan regulasi nasional," ungkapnya.

Rudy menegaskan, saat penataan kembali perangkat daerah tentu harus mampu menciptakan organisasi yang lebih ramping, efisien, namun tetap produktif dalam memberikan pelayanan publik.

“Struktur perangkat daerah harus adaptif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah. Dengan penyesuaian ini, tata kelola pemerintahan akan berjalan lebih efektif,” terang Rudy.

Ia menjelaskan, Raperda mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat juga menjadi perhatian penting dalam rapat paripurna. 

Regulasi tersebut merupakan instrumen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan tertib. Karena, keberadaan Perda ini akan memperkuat langkah-langkah pemerintah dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas dan menumbuhkan budaya disiplin di tengah masyarakat.

"Peraturan ini diperlukan agar Kabupaten Bogor semakin kondusif dan stabil. Ketertiban umum adalah pondasi bagi terciptanya ruang hidup yang harmonis bagi seluruh warga,” jelas Rudy.

Ia melanjutkan, Raperda ketiga yang disetujui bersama yaitu tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 

Regulasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan menjadi komitmen Pemkab Bogor dalam memastikan seluruh warga memperoleh perlakuan yang adil dan setara.

“Raperda ini akan menjadi dasar hukum penyediaan fasilitas publik yang ramah disabilitas serta memperkuat perlindungan dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi," ujarnya.

Bagi Rudy, perubahan Raperda bukan hanya regulasi administratif, tetapi wujud penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Bogor.

Rudy juga mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya panitia yang telah membahas ketiga Raperda tersebut secara mendalam hingga siap ditetapkan. 

Penyelesaian tiga produk regulasi ini adalah bukti harmonisasi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD yang telah bekerja keras. Sinergi ini harus terus terjaga demi mewujudkan Kabupaten Bogor yang semakin maju dan inklusif,” tutupnya.

Selain itu, terdapat agenda lainnya yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut, diantaranya penetapan keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2026. 

Kemudian penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah. Penarikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang perlindungan dan pengelolaan sumber daya air.

Pembentukan panitia khusus DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang pengelolaan sampah. 

Pembentukan panitia khusus DPRD membahas rancangan peraturan DPRD Kabupaten Bogor tentang tata beracara badan kehormatan. Serta pengucapan sumpah/ janji pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Bogor sisa masa jabatan tahun 2024-2029. (Gus)

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Pemkab Bogor dan DPRD Tetapkan Persetujuan Bersama Perubahan Raperda
  • Pemkab Bogor dan DPRD Tetapkan Persetujuan Bersama Perubahan Raperda
  • Pemkab Bogor dan DPRD Tetapkan Persetujuan Bersama Perubahan Raperda
  • Pemkab Bogor dan DPRD Tetapkan Persetujuan Bersama Perubahan Raperda
  • Pemkab Bogor dan DPRD Tetapkan Persetujuan Bersama Perubahan Raperda
  • Pemkab Bogor dan DPRD Tetapkan Persetujuan Bersama Perubahan Raperda
Posting Komentar