• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polresta Bogor Kota Berhasil Ungkap Peredaran Gelap Narkotika

    Pariwara Bogor
    Kamis, 02 Oktober 2025, 19.25 WIB Last Updated 2025-10-03T02:25:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kota Bogor | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota mencatat prestasi signifikan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 


    Sepanjang September 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 28 laporan polisi (LP) kasus narkoba dan menangkap 33 orang tersangka dari berbagai usia dan latar belakang.


    Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lantai 2 Mapolresta Bogor Kota, pada Rabu (1/10/2025).


    “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan sekaligus bukti komitmen kami untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Bogor. Dari puluhan kasus ini, barang bukti yang diamankan cukup besar jumlahnya,” ujar AKP Ali Jupri.


    Ia mengungkapkan, dari total kasus yang terungkap, Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti diantaranya sabu-sabu seberat 569,42 gram, tembakau sintetis 1.650 gram,

    ganja 522 gram dan obat keras tertentu/psikotropika sebanyak 51.092 butir.


    “Jumlah ini jelas sangat berbahaya jika sempat beredar luas di tengah masyarakat, terutama generasi muda. Karena itu, setiap pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Ali.


    Selain itu, katanya, dari 28 kasus yang berhasil diungkap berdasarkan jenis narkotika adalah kasus sabu-sabu dengan 7 laporan polisi serta 8 tersangka salah satunya residivis.


    "Kemudian kasus tembakau sintetis dengan 

    10 laporan polisi dan 12 tersangka. Kasus ganja 1 laporan polisi 1 tersangka, kasus psikotropika & obat keras tertentu 10 laporan polisi 12 tersangka," imbuhnya.


    AKP Ali Jupri menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi secara intensif untuk menekan angka peredaran narkoba di Kota Bogor.


    “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba untuk merusak generasi bangsa. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya.


    Dengan pengungkapan ini, Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya menjaga keamanan, kesehatan, dan masa depan generasi muda dari ancaman narkotika.


    Untuk diketahui, para tersangka narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111, 112, 113, dan 114, dengan ancaman pidana mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati bagi pelaku dengan barang bukti melebihi ketentuan.


    Sementara itu, tersangka kasus obat keras tertentu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain Pasal 435 dan 436, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (Dani)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini