Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

WALHI Akan Lakukan Pendampingan Untuk Warga Desa Sukaluyu Terkait Kasus Sengketa Lahan

Foto : WALHI Jawa Barat berikan pendampingan kepada Warga Desa Sukaluyu atasa kasus sengketa lahan

Bogor | Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat Wahyudin, meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi Izin PT PMC karena diduga melakukan pelanggaran hukum terkait penguasaan lahan dan desakan masyarakat untuk audit menyeluruh.

Perjuangan Hak Masyarakat Desa Sukaluyu: Upaya menyatukan perspektif antara warga dan perangkat desa dalam menghadapi intimidasi serta memperjuangkan hak atas tanah.

Menurutnya, pelanggaran hukum PT PMC ditemukan tiga kecacatan hukum utama  yaitu tidak adanya master plan, ketiadaan dokumen lingkungan, dan aktivitas yang merusak lingkungan.

"Kami mendesak pemerintah untuk melakukan audit total, bukan sekadar evaluasi, guna menentukan kelayakan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan PMC," kata Wahyudin disela-sela pertemuannya dengan warga Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Sabtu (27/6/2026).

Wahyudin menegaskan, warga yang menjadi korban atas lahannya diperbolehkan mengajukan permohonan atau dukungan melalui form resmi yang sudah diatur ketentuannya, agar memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak asal meminta tanda tangan.

"Ini biar keinginan warga kuat dari untuk berjuang, namun kekompakan masih terkendala oleh rasa takut dan intimidasi. Apalagi, terungkap adanya dugaan komunikasi antara pihak Desa dengan perwakilan dari Kementerian ATR/BPN (Kementerian Pertanahan) terkait permasalahan ini," tegasnya.

Ia pun mengkritisi pemerintah yang dianggap kurang maksimal dalam melakukan fungsi evaluasi dan monitoring terhadap perusahaan yang tidak memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya. Padahal, masyarakat memiliki hak turun-temurun atas tanah yang mereka kelola, meskipun secara administratif tanah tersebut saat ini dipercayakan kepada negara.

"Jika melihat berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, perusahaan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) wajib memberikan 20% dari total luas lahan kepada desa dan masyarakat dalam bentuk plasma. Sementara, lembaga yang diatur dalam Perpres baru yang berpotensi mengambil alih hak plasma rakyat jika masyarakat dan kepala desa tidak memahami aturan atau tidak memperjuangkan haknya," ungkapnya.

Wahyudin menerangkan, konflik agraria rakyat seringkali dibungkam, ditakut-takuti, atau dibenturkan satu sama lain dalam upaya mempertahankan hak atas tanah.

"Makanya, Kepala Desa memiliki peran krusial untuk memperjuangkan hak desa dan warga. Jika kepala desa pasif, hakatas tanah tersebut berisiko hilang atau diambil alih oleh bank tanah," imbuhnya.

Dijelaskannya, saat SHGB perusahaan akan berakhir, luas lahan yang diberikan kembali tidak akan sama. Contohnya, jika perusahaan mengelola 40 hektar, maka 10 hektar (sesuai aturan proporsi) harus dikelola oleh rakyat dan desa sebelum izin baru diberikan.

Oleh karenanya, Wahyudin akan melakukan observasi dan investigasi, terlebih karena adanya bukti pengelolaan lahan secara turun-temurun, seperti pada kasus Pak Ganda yang meneruskan pengelolaan lahan dari ayahnya.

"Kami akan melakukan investigasi dan disini masyarakat serta perangkat desa harus memahami aturan mengenai SHGB dan kewajiban plasma agar hak mereka tidak hilang saat proses perpanjangan izin perusahaan," tuturnya.

Wahyudin mengatakan, meskipun ada upaya pembungkaman atau intimidasi dalam sengketa lahan, bukti penguasaan fisik tanah secara turun-temurun merupakan landasan kuat untuk menuntut hak.

Kehadiran organisasi pendamping (WALHI) dalam hal ini bertujuan untuk memberikan advokasi tanpa motif finansial, guna memastikan aturan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Polemik yang sebenarnya terjadi di Desa Sukaluyu yaitu adanya sengketa lahan yang dianggap sebagai tanah negara. Kemudian, terdapat klaim penguasaan lahan oleh pihak swasta yakni Musika Candra seluas 154 hektar dan Peterplus seluas 45 hektar dari total luas lahan yang ada. Wajar kalau ada yang merasa haknya sebagai warga negara dilanggar," ujarnya.

Sementara, warga Desa Sukaluyu berinisial N mengungkapkan sedang menghadapi intimidasi dari pihak preman. Nurrahman mengkritik sikap aparat (Danramil, Pol PP, Kapolsek) yang dinilai tidak mengambil tindakan tegas atau mendukung rakyat saat terjadi konflik di lapangan.

"Saya pikir kalau seperti itu lebih baik memilih atau menggandeng WALHI. Kami menaruh harapan besar kepada mereka (WALHI) sebagai organisasi yang paling netral, tertua dan terpercaya. Sebaliknya, kami warga merasa pengaduan kepada pihak birokrasi (Camat, Bupati) maupun kepolisian tidak mendapatkan tanggapan," sebutnya.

Ia berharap agar ingin lahannya dapat kembali aman dan hukum ditegakkan dengan benar tanpa intervensi uang atau kepentingan golongan, sehingga hak rakyat dikembalikan sepenuhnya. (Risky)

Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
PariwaraBogor

Berita Terbaru

  • WALHI Akan Lakukan Pendampingan Untuk Warga Desa Sukaluyu Terkait Kasus Sengketa Lahan
  • WALHI Akan Lakukan Pendampingan Untuk Warga Desa Sukaluyu Terkait Kasus Sengketa Lahan
  • WALHI Akan Lakukan Pendampingan Untuk Warga Desa Sukaluyu Terkait Kasus Sengketa Lahan
  • WALHI Akan Lakukan Pendampingan Untuk Warga Desa Sukaluyu Terkait Kasus Sengketa Lahan
  • WALHI Akan Lakukan Pendampingan Untuk Warga Desa Sukaluyu Terkait Kasus Sengketa Lahan
  • WALHI Akan Lakukan Pendampingan Untuk Warga Desa Sukaluyu Terkait Kasus Sengketa Lahan

Posting Komentar